Menuju konten utama

Vonis Advokat Lucas Diringankan MA Jadi 3 Tahun, ICW: Ini Ironi!

Putusan MA yang meringankan vonis terhadap terpidana kasus merintangi penyidikan Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara disoroti ICW.

Vonis Advokat Lucas Diringankan MA Jadi 3 Tahun, ICW: Ini Ironi!
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi, Lucas (kedua kiri) bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis terhadap Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. Lucas didakwa telah merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

"Ironi, satu sisi KPK sedang berupaya membongkar mafia peradilan, namun seakan “dibalas” oleh MA dengan mengurangi hukuman dari terdakwa korupsi," ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (17/12/2019).

Komitmen MA kembali dipertanyakan, pasalnya, dalam rentang waktu yang tidak begitu lama. Pengadilan juga sempat memangkas masa tahanan terdakwa korupsi Idrus Marham dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Lanjut Kurnia, sejak awal publik menilai lembaga peradilan kerap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi. Hal tersebut berdasarkan survei LSI dan ICW pada Oktober 2018, menunjukkan MA mendapatkan kurang dari 70 persen sisi kepercayaan publik.

Menurut Kurnia, terdapat dua data menarik yang dapat dijadikan acuan untuk sampai pada kesimpulan tersebut.

Pertama, vonis ringan memang sudah menjadi tren di MA. Catatan ICW sepanjang tahun 2018 rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara.

Kedua, untuk tingkat Peninjauan Kembali (PK) pun sama, sejak tahun 2007 sampai 2018 setidaknya 101 narapidana korupsi telah dibebaskan oleh MA.

"Berbagai rentetan vonis ringan kepada pelaku korupsi di tingkat MA sebenarnya tidak bisa serta merta dipisahkan begitu saja dari faktor pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar pada tahun 2018 lalu," ujarnya.

ICW mencatat fenomena baru terpidana korupsi berbondong-bondong mencoba peruntungan dengan mengajukan PK usai Artidjo pensiun. Terhitung untuk saat ini setidaknya 23 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK sedang berproses pada tingkat PK di MA.

Hal ini tambah mengkhawatirkan, sebab menurut Kurnia, masih adanya praktik-praktik korupsi di tingkat pengadilan yang melibatkan hakim. Data ICW menyebutkan sejak tahun 2012 sampai tahun 2018 telah ada 11 orang hakim yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.

"Ketua Mahkamah Agung selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan setiap kasus korupsi, baik tingkat kasasi maupun peninjauan kembali," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis advokat Lucas, dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. Amar putusan majelis hakim yang dikeluarkan pada 16 Desember 2019 itu menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) serta menolak kasasi yang diajukan Lucas dengan perbaikan.

Baca juga artikel terkait KASUS MERINTANGI PENYIDIKAN KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri