Menuju konten utama

KPK Duga Pengacara Lukas Siapkan Skenario Perintangan Penyidikan

Saat ini, KPK masih mendalami dugaan adanya penyusunan skenario perintangan penyidikan oleh pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening.

KPK Duga Pengacara Lukas Siapkan Skenario Perintangan Penyidikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait panggilan ketiga Dito Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona, pada Kamis, 27 Juli 2023 kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan adanya penyusunan skenario perintangan penyidikan yang dilakukan oleh tersangka.

"Saksi Petrus Bala Pattyona hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penyusunan skenario perintangan yang dilakukan tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) saat berada di rumah kediaman Lukas Enembe di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Jumat, 28 Juli 2023.

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kali ini, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dijerat KPK dengan dugaan perintangan penyidikan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu, 3 Mei 2023.

Ali mengatakan indikasi perintangan yang diduga dilakukan Stefanus Roy Rening antara lain adalah dengan memberikan saran pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah lebih dahulu menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu. Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri