Menuju konten utama

Petaka Berulang di Lubang Tambang Ilegal, Nyawa Jadi Taruhan

Delapan orang terjebak dalam lubang tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.

Petaka Berulang di Lubang Tambang Ilegal, Nyawa Jadi Taruhan
Tim gabungan melakukan operasi penyelamatan terhadap delapan penambang yang terjebak dalam lubang galian tambang emas sedalam 60 meter, di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.

tirto.id - Nasib malang menghampiri delapan pekerja tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Sejak Selasa (25/7/2023) malam, delapan penambang tersebut terjebak di dalam lubang tambang di areal persawahan warga. Hingga kini, belum ada tanda-tanda mereka dapat dievakuasi tim SAR (Search and Rescue) gabungan.

Delapan pekerja yang terjebak di dalam lubang tambang emas ilegal itu seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terjebak rembesan air di dalam lubang tempat mereka menggali rezeki. Bertaruh nyawa dengan jaminan keamanan dan prosedur seadanya. Enam puluh meter di perut bumi, nasib mereka belum jelas diketahui.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyatakan hasil interogasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2 Desa Pancurendang, area tambang emas tersebut belum memiliki izin meskipun telah beroperasi sejak 2014.

Kendati demikian, lokasi tambang emas itu telah menjadi mata pencaharian sekitar 80 persen warga setempat. Karipto menyatakan tak berani terang-terangan membubarkan aktivitas penambangan emas ilegal itu lantaran banyak warganya yang menggantungkan hidup di lokasi tersebut.

“Pihak Koperasi Sela Kencana sebagai wadah para penambang, pada tahun 2021 mengajukan permohonan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, namun sampai sekarang belum turun perizinannya,” kata Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di lokasi kejadian, Rabu (26/7/2023).

Tragedi yang menimpa lokasi pertambangan ilegal bukan kali ini saja terjadi. Pada 12 April 2023, sebanyak 9 pekerja tambang emas ilegal di Desa Mopugad Utara, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, mengalami keracunan zat asam di dalam lubang tambang. Tiga orang di antaranya meninggal dunia.

Sehari setelahnya, 13 April 2023, empat pekerja tambang emas ilegal tertimbun longsor di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Dari empat orang yang tertimbus, dua orang ditemukan dalam keadaan tewas.

Sebulan berikutnya, pada 3 Mei 2023, dua pekerja tambang emas ilegal di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) tertimbun longsor. Insiden ini mengakibatkan satu orang di antaranya meninggal dunia.

Masih di bulan yang sama, tepatnya pada 15 Mei 2023, seorang penambang tewas di areal penambangan emas ilegal di areal Kehutanan Blok Cibuluh Desa Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Insiden ini diakibatkan tanah ambruk menimpa korban yang tengah berada di dalam lubang tambang.

Lanjutan proses evakuasi delapan penambang emas

Tim SAR gabungan melakukan penyedotan air di dalam lubang tambang saat proses evakuasi delapan penambang emas yang terjebak di dalam lubang galian, di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/nym.

Bertaruh Nyawa di Lubang Tambang dan Lingkungan Terancam

Berulangnya petaka di lokasi tambang ilegal disebabkan karena absennya prinsip penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice). Aktivitas pertambangan ilegal ini juga tak sedikit dikelola mandiri oleh masyarakat melalui wadah kolektif seperti koperasi. Berjamuran lah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilabeli sebagai "pertambangan rakyat".

Sayangnya, aktivitas penambangan ilegal ini seringkali abai terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kelestarian lingkungan, bahkan tak sedikit yang masih menggunakan alat-alat seadanya.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar menegaskan hal tersebut. Dalam praktiknya, kata dia, para penambang ilegal seringkali mengabaikan K3 dengan tidak menggunakan peralatan yang memenuhi standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), serta seringkali tidak terdapat ventilasi udara pada tambang bawah tanah.

“Apalagi dilakukan secara manual, memang memiliki tingkat risiko yang jauh lebih besar. Operasi tambang ilegal ini mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga mudah menyebabkan longsor,” kata Melky dihubungi reporter Tirto, Kamis (27/7/2023).

Pertambangan ilegal juga berdampak serius pada lingkungan. Menurut Melky, tambang ilegal dapat berdampak pada tercemarnya lahan-lahan produktif di lokasi pertambangan, merusak kawasan hutan, mencemari air, hingga berdampak pada terganggunya kesehatan warga.

Bukaan lahan atau lubang-lubang besar bekas lokasi penambangan juga kerap kali tidak ditimbun atau tidak direhabilitasi. Ketika hujan, hal itu mengakibatkan banjir dan berbahaya untuk dilintasi.

“Apalagi, jika tambang-tambang ilegal ini menggunakan merkuri dan sianida, maka, bisa dibayangkan tingkat risiko atas kesehatan penambang itu sendiri,” sambung Melky.

Dari pantauan Melky, hampir seluruh lokasi pertambangan ilegal berkaitan erat dengan desakan pemenuhan kebutuhan ekonomi warga yang mengambil jalan pintas menjadi penambang ilegal. Pilihan itu bukan tanpa pertimbangan. Sebab warga tidak harus mengurus izin, tidak harus menyetor jaminan reklamasi, tidak harus melakukan rehabilitasi, juga tidak harus menyetor kewajiban pajak ke negara.

“Tapi, tak semua tambang-tambang ilegal benar-benar milik warga. Ada juga punya para pemodal, pengusaha, tapi memakai tangan warga (penambang ilegal) sehingga memangkas biaya produksi untuk mengakumulasi keuntungan,” jelas Melky.

Di sisi lain, Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Rere Christanto menilai dorongan aspek ekonomi warga tidak selalu berjalan beriringan dengan operasi pertambangan ilegal.

Rere menyatakan seringkali pekerja pada pertambangan ilegal bukan berasal dari wilayah sekitar. Bahkan, dalam beberapa kasus, warga melawan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

“Justru karena operasinya mengancam keberlangsungan ekonomi dan kehidupan di wilayah yang bergantung pada kelestarian lingkungan di sana,” kata Rere kepada reporter Tirto, Kamis (27/7/2023).

Menurut Rere, aktivitas penambangan baik yang berizin maupun tidak, semuanya memberikan dampak kepada manusia dan lingkungan. Perubahan bentang lahan untuk kawasan pertambangan berpotensi menyebabkan penurunan kualitas lingkungan.

Maka dari itu, izin pertambangan digunakan untuk tujuan pencegahan, pengendalian, dan perlindungan, sehingga tidak semua tempat boleh dilakukan aktivitas pertambangan dan tidak semua pihak boleh melakukan pertambangan.

“Tujuan pencegahan, pengendalian dan perlindungan dalam perizinan juga untuk melindungi manusia (baik pekerja maupun warga sekitar) dari operasi pertambangan,” ujar Rere.

Dia menegaskan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, perlu berkomitmen untuk menindaklanjuti aktivitas pertambangan ilegal. Sebab, sangat ganjil ada tambang yang bisa berjalan tanpa izin dalam waktu yang lama dan berulang, padahal aktivitas yang dilakukan cukup masif.

“Operasi tambang bagaimanapun akan membutuhkan mobilisasi sumber daya, baik manusia/pekerja, alat berat, alat transportasi, bahan kimia dan permodalan. Mobilisasi kebutuhan sebanyak dan sebesar ini nyaris mustahil bisa berjalan lama tanpa terdeteksi,” kata Rere.

Tambang Rakyat Butuh Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan tambang ilegal yang dikelola masyarakat perlu dibina dan diawasi oleh pemerintah. Terutama jika masyarakat setempat mayoritas menyandarkan penghasilan pada tambang tersebut.

Menurut Mulyanto, pemerintah sangat lambat dalam merespons proses perizinan tambang rakyat. Ia menilai dengan diberikan pembinaan dan legalitas, tambang rakyat dapat mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) daerah.

“Kemudian wajib dilaksanakan pembinaan dan pengawasan agar penambang menerapkan praktek penambangan yang baik (good mining practice),” ujar Mulyanto kepada reporter Tirto, Kamis (27/7/2023).

Mulyanto menegaskan permasalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) memang tak lepas dengan aspek sosial ekonomi. Pemerintah sebetulnya bisa memfasilitasi legalitas dengan memberikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) ataupun IPR (Izin Pertambangan Rakyat).

Jika telah dilegalkan menjadi tambang rakyat, pengelolaan mau tak mau harus memenuhi standar perizinan dan pengawasan. Dengan begitu, kesejahteraan bagi masyarakat dan penerimaan negara bisa berjalan selaras dengan prinsip pertambangan yang baik dan benar.

Senada, Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga menilai pertambangan ilegal seharusnya bisa dibina dan dimanfaatkan dengan dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.

“Sebetulnya hal ini bisa berjalan lebih baik apabila diupayakan melalui BUMD yang ada di daerah tersebut untuk mengelola secara resmi. Karena risiko terbesar yang akan dihadapi tambang ilegal adalah keselamatan pekerjanya dan juga lingkungan,” kata Daymas kepada reporter Tirto, Kamis (27/7).

Daymas menambahkan pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan edukasi soal risiko dan bahaya tambang ilegal pada masyarakat. Ketidaktahuan mengenai risiko dan bahaya, katanya, membuat masih banyaknya temuan tambang-tambang ilegal.

“Masih bisa diupayakan melalui BUMD, memang perlu melalui beberapa tahap perizinan, namun semuanya harus melalui proses sesuai regulasi yang berlaku,” sambung Daymas.

Menurut Daymas, hal ini memberikan sinyal kuat bahwa pemberian legalitas atau izin pertambangan dari pemerintah sangat penting diiringi dengan pengawasan dan pembinaan yang matang. Kemudian, perlu kepastian agar warga sekitar tidak cuma menjadi penonton saat kekayaan tanahnya dimanfaatkan. Begitu pun dengan prinsip kelestarian lingkungan yang tidak boleh diabaikan oleh seluruh pihak.

Tambang emas tradisional tidak berizin

Garis polisi terpasang di sekitar area tambang emas saat proses evakuasi delapan penambang yang terjebak di dalam lubang galian emas, di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.

Pemerintah Siap Memfasilitasi Tambang Rakyat

Pertambangan ilegal di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 2.741 lokasi. Hal itu disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi.

Namun Sunindyo memberi catatan, angka tersebut belum mencerminkan jumlah yang sebenarnya karena kegiatan tambang ilegal tidak permanen dan berpindah-pindah.

“Selain itu pada lokasi tambang ilegal yang aktif, tidak dapat dilakukan pendataan secara pasti mengingat risiko keselamatan apabila mendekati lokasi tersebut,” kata Sunindyo kepada reporter Tirto, Kamis.

Dia menyatakan Kementerian ESDM sudah memfasilitasi agar tambang ilegal bisa mendapatkan legalitas melalui izin pertambangan rakyat (IPR). Tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Juga terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 yang tetap mengakomodir adanya pertambangan oleh rakyat melalui IPR dengan menyelaraskan di dalam program Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Sunindyo menambahkan Kementerian ESDM dalam mengatasi tambang ilegal berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Baca juga artikel terkait TAMBANG ILEGAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan