tirto.id - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, berjanji menindak tegas seluruh kegiatan pertambangan ilegal yang ada di wilayahnya. Salah satunya, yakni dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pendekatannya bukan hanya pendekatan Undang-Undang Pertambangan, kita ingin melakukan pendekatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Dedi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Minggu (16/2/2025).
Dedi mengatakan selama ini kegiatan pertambangan ilegal berdampak kepada kerusakan lingkungan. Akibatnya, negara harus menggelontorkan dana miliaran hingga triliunan untuk melakukan pemulihan akibat kerusakan tersebut.
"Kita harus me-recovery lagi terhadap berbagai dampak dari penambangan ilegal," ujar Dedi.
Di saat sama, para pelaku tambang ilegal selama ini tidak membayar pajak ke negara. Maka, kondisi ini dinilai memungkinkan untuk ditindaklanjuti menggunakan UU Tipikor.
Sebelumnya, mantan Bupati Purwakarta itu meluapkan kekecewaannya terhadap dugaan praktik tambang ilegal di Kecamatan Kasomalang, Subang.
Ia lantas mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dan menindak para pelaku.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto