tirto.id - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, perguruan tinggi bukanlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), melainkan hanya penerima manfaat.
“Nah itu juga perguruan tinggi itu yang (hanya) penerima manfaat, bukan pemilik IUP,” ungkap Tri saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Pernyataan itu disampaikan terkait DIM yang dibahas Kementerian ESDM bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Selain itu, Tri menyatakan DIM yang diserahkan kementeriannya juga memuat poin-poin kepastian agar tidak terjadi perubahan dalam tata ruang.
“Kepastian ini harus jelas. Masa sekarang ada tambang, terus tata ruang diubah. Kan kasihan,” ungkap Tri.
Selain itu, adanya entitas tambahan yang menjadi prioritas pemberian izin tambang juga dijadikan pembahasan dalam DIM tersebut bersama Baleg RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dikatakan bahwa badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diprioritaskan menjadi penerima izin tambang.
Lalu, adapun entitas tambahan yang dimaksudnya adalah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta perguruan tinggi.
“Maksudnya, (pembahasan) untuk prioritas tambahan, ada beberapa. Yang kemarin di PP sudah jadi prioritas, ditarik ke undang-undang,” ujar Tri.
Diketahui, Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.
Tetapi, selain melakukan revisi UU Minerba seperti yang diminta MK, DPR juga memasukkan beberapa substansi ke draf RUU Minerba untuk kebutuhan hukum.
Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c. Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto