Menuju konten utama

Budi Arie soal RUU Minerba Disahkan: Saatnya Koperasi Bangkit

Budi Arie menilai, revisi UU Minerba bisa meningkatkan kapasitas usaha koperasi serta kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

Budi Arie soal RUU Minerba Disahkan: Saatnya Koperasi Bangkit
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (12/2/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi yang tertuang dalam RUU tersebut membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba, yakni Pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelas Budi dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (17/2/2025).

Budi menilai, kebijakan ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi.

Dia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, maka dapat meningkatkan kapasitas usaha koperasi serta kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

Budi menuturkan, keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” tutur Budi.

Ke depan, Budi berharap semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Kemudian, Budi menyatakan Gerakan Koperasi seluruh Indonesia patut berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. “Saatnya Koperasi Bangkit,” tutup Budi.

Baca juga artikel terkait RUU MINERBA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher