tirto.id - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas), koperasi dan pengusaha UMKM yang menerima konsesi tambang tidak dapat memindahtangankan konsesinya ke pihak lain. Hal itu diatur dalam Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan DPR, Selasa (18/2/2025).
"IUP-nya yang akan kita kasihkan prioritas untuk UMKM, organisasi keagamaa,n koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Enggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Pria yang kini menjadi Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan pemerintah ingin agar UMKM dapat mandiri secara ekonomi dengan kesempatan mengelola konsesi tambang tersebut. Menurut Bahlil, dengan adanya konsesi tambang, pengusaha UMKM dapat meningkatkan taraf pendapatan mereka dalam kurun waktu 4-5 tahun.
"Supaya apa? Kita ingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah, jadi sekarang dia UMKM, 5 tahun-4 tahun itu bisa menjadi pengusaha besar," kata Bahlil.
Bahlil menyebut pembagian konsesi tambang sesuai dengan UU Minerba yang baru menargetkan kepada pengusaha lokal dan dekat dengan daerah tambang. Bahlil mengungkapkan bahwa sebelumnya pembagian konsesi tambang selalu tidak merata dan menimbulkan ketimpangan antara daerah di Indonesia.
"Contoh dia di Kalimantan Timur, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur, yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? pemerataan, selama ini kan nggak merata," kata Bahlil.
Bahlil mengaku kerap menemukan di lapangan bahwa pengusaha tambang berkantor di Jakarta walau area tambangnya di berbagai wilayah Indonesia. Ia menilai hal itu membuat ekonomi Indonesia tidak merata dan adil.
"Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP [izin usaha pertambangan] ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta, nah ini kita mau kembalikan. Mau kembalikan dalam rangka apa? Pemerataan," kata dia.
Bahlil menambahkan, Ormas keagamaan dipastikan mendapat konsesi tambang baru dalam UU Minerba baru. Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur Ormas untuk mendapat tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks PKP2B. Kalau kemarin di dalam PP, itu hanya terbatas pada eks PKP2B," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher