Menuju konten utama

RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok

Baleg DPR RI menyetujui RUU Minerba disahkan untuk dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi UU, Selasa (18/2/2025) besok.

RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Suasana ruang rapat Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengetuk palu tanda disahkannya perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pengesahan itu dilakukan, setelah dia menanyakan kepada seluruh perwakilan fraksi, perwakilan DPD, dan pemerintah untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat Apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan di dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI, Senin (17/2/2025).

"Setuju," jawab seluruh anggota fraksi.

Seluruh fraksi yang ada di DPR menyetujui rancangan perubahan undang-undang tersebut tanpa adanya catatan. Termasuk PDIP, yang dibacakan oleh Putra Nababan. Nababan menyebut perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 harus menjadi dasar pedoman bagi perbaikan tata kelola pertambangan dan penyelesaian masalah ketidakadilan ekologis dan kerusakan lingkungan pasca penambangan.

"Selain itu kegiatan identifikasi perlu mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional," kata Putra Nababan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menerangkan bahwa RUU Minerba yang sudah disahkan di tingkat I di Badan Legislasi akan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).

"Besok Insyaallah paripurna dengan selesainya paripurna, maka sudah disahkan menjadi undang-undang," kata Supratman.

Supratman menjelaskan dengan adanya UU Minerba baru, terdapat perubahan skema yang sebelumnya hanya melalui lelang kini dibuka cara lain yaitu diberikan dengan cara prioritas.

Kelompok prioritas yang diatur dalam UU Minerba baru seperti Ormas keagamaan, masyarakat adat, UMKM hingga royalti konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

"Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," tukas Supratman.

Baca juga artikel terkait UU MINERBA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama