RUU Minerba yang akan disahkan menjadi UU dikritisi karena menjadikan kewajiban perusahaan atas lubang bekas tambang menjadi relatif kurang tegas dibanding UU Nomor 4 Tahun 2009.
Peneliti ICW Egi Primayoga menyatakan pengesahan RUU Minerba terbukti telah melecehkan protes mahasiswa dan masyarakat sipil yang terjadi pada aksi Reformasi Dikorupsi.
RUU Minerba yang resmi disahkan menjadi UU setelah dibahas kilat di DPR, menuai banyak protes dan dinilai menguntungkan korporasi tambang serta tidak mengakomodir aspirasi rakyat.