tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan beleid yang mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambahan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Regulasi terbaru termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 jo Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (30/5/2024).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83 A ayat (1).
WIUPK sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 83 A adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Selanjutnya pada ayat 3, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Adapun dalam keterangan lanjutan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus menjadi mayoritas dan pengendali.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 83 A ayat (6).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Sebelumnya, pemerintah berencana membagi ruang IUP ke organisasi masyarakat keagamaan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, banyak masyarakat merespons penolakan.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Abdul Aziz