tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkap usulan DPR yang meminta agar ada skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas tanpa melalui mekanisme lelang.
Poin ini menjadi salah satu yang dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) setelah pemerintah dan DPD RI menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (12/2/2025).
"Menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) malam.
Dia mengatakan jika semua IUP hanya dapat dilakukan dengan proses lelang, maka pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi akan sulit bersaing dalam proses lelang. Oleh sebab itu, IUP prioritas menjadi salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut.
“Karena kalau semanya lelang, nanti pelaku usaha kecil menengah, mikro dan menengah, termasuk koperasi, pasti tidak akan bisa ikut dalam proses lelang. Karena itu keberpihakan kepada pelaku usaha kecil menengah itu. Itu penting hadirnya negara dan juga koperasi tentunya,” jelas Supratman.
Selain kepada pelaku UKM, prioritas kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan pun sedang dikaji. Supratman menyebut hal ini agar lembaga keagamaan, semua agama, mendapatkan ruang di dalam undang-undang itu.
“Karena itu nanti skemanya bisa bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa membentuk badan usaha, apakah itu bentukya perseroan terbatas ataupun yang lain,” tutur Supratman.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panja tertutup dalam membahas DIM RUU Minerba, Rabu malam.
DIM RUU Minerba sebelumnya telah diserahkan oleh pemerintah dan DPD RI kepada Baleg DPR RI pada siang harinya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, yang memimpin rapat, menyatakan pertemuan ini tertutup untuk umum dan telah memenuhi kuorum atau jumlah minimum anggota.
Dinyatakan kuorum karena telah dihadiri oleh 23 orang anggota Panja Baleg DPR RI dan juga wakil pemerintah, seperti Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama