Menuju konten utama

Menkum Ungkap Alasan RUU TNI Belum Diteken Prabowo

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut Presiden Prabowo Subianto, belum menandatangani draf RUU TNI, yang telah disahkan menjadi UU.

Menkum Ungkap Alasan RUU TNI Belum Diteken Prabowo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut Presiden Prabowo Subianto, belum menandatangani draf RUU TNI, yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR, Kamis (20/3/2024) lalu.

Padahal, berdasar UUD 1945 Pasal 20 Ayat 5, jika RUU tidak disahkan oleh presiden dalam kurun waktu 30 hari, maka RUU tersebut wajib diundangkan, atau berlaku otomatis.

"Kan, bukan hanya satu, itu, kan, banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden. Itu. kan, banyak ya. Bukan hanya satu. Nanti ditanyakan ke Sekneg ya," kata Supratman, kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Dia memastikan proses RUU TNI menjadi undang-undang ini akan berjalan dengan normal. Dia menjamin tidak ada kesengajaan dari Prabowo untuk membuat RUU TNI ini berlaku otomatis.

"Enggak, lah pasti, semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau, kan, kita tidak tahu," ujarnya.

Di sisi lain, Supratman menanggapi soal adanya kekhawatiran terhadap berubahnya isi RUU TNI yang tidak terbuka. Dia memastikan perubahan tersebut tidak akan terjadi.

Dia juga menyinggung soal kekhawatiran timbulnya dwifungsi TNI dengan adanya pengesahan RUU TNI ini. Supratman mengatakan ketakutan tersebut tidak akan terjadi.

"Enggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah. Dan kekhawatiran terkait dengan dwifungsi TNI dan dwifungsi ABRI di masa lalu, itu tidak akan terjadi," tutup Supratman.

Baca juga artikel terkait UU TNI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama