tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperpanjang izin usaha pertambangan batu bara PT Arutmin pada 2 November 2020. PT Arutmin diketahui merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) milik Grup Bakrie.
“SK IUPK PT Arutmin Indonesia sudah dikeluarkan pada 2 November 2020,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin singkat kepada Tirto, Selasa (3/11/2020).
Merujuk penjelasan Ridwan, izin PT Arutmin kini memiliki nama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Izin ini menandakan perubahan status PT Arutmin yang sebelumnya memegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang terbit sejak Orde Baru dan berakhir pada Minggu (1/11/2020). Izin IUPK yang diberikan kepada Arutmin disebut berlaku selama 10 tahun.
Merujuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin ini bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Pasal 83 huruf f menyatakan perpanjangan dapat dilakukan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan.
Masa waktu 20 tahun ini juga hampir pasti didapatkan Arutmin dan perusahaan tambang lain. Sebab Pasal 83 huruf f mencantumkan kata “dijamin memperoleh perpanjangan” seolah-olah perusahaan tambang bisa bernafas lega lantaran pemerintah tak akan macam-macam.
Perpanjangan Arutmin ini terjadi berselang 5 bulan sejak revisi UU Minerba disahkan pada Selasa (12/5/2020). Langkah perusahaan batubara terbilang cepat.
Selain PT Arutmin, sedikitnya ada dua perusahaan lain yang sudah berancang-ancang mengajukan perpanjangan izin sejak Agustus 2020. Antara lain PT Kaltim Prima Coal, (KPC) dan PT Multi Harapan Utama. Di luar itu masih ada tujuh perusahaan yang habis masa kontraknya sampai 2025 lagi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto