tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah masih mengkaji ulang skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi, sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Pasalnya, pemberian IUP ini mendapatkan respons tak setuju dari publik karena dinilai memecah fokus terhadap pendidikan.
“Menyangkut soal pemberian tadinya usulan DPR itu untuk memberi izin usaha pertambangan kepada lembaga pendidikan tinggi. Hasil diskusi kami dengan juga mendengar suara publik, ternyata mungkin akan ada perubahan dari sisi pemerintah. Tapi belum diputuskan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) malam.
Suprataman menyebut pihaknya akan mengusulkan skema pemberian izin melalui penunjukkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha swasta sebagai pihak ketiga yang mengelola pertambangan untuk perguruan tinggi. Penerapan skema itu dapat diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) atau melalui Keputusan Menteri.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi lewat keputusan presiden ataupun keputusan menteri untuk memberikan kepada BUMN sebagai prioritas ataupun kepada badan usaha swasta tersendiri, tertentu,” jelas Supratman.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan skema ini bertujuan agar keuntungan dari usaha pertambangan tetap dapat digunakan untuk mendukung pendidikan. Dengan mekanisme yang terkontrol, kata dia, dunia pendidikan bisa fokus dan negara tetap mengurus aspek pembiayaan.
“Supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya untuk kepentingan membantu dalam dunia pendidikan,” tukas Supratman.
Sebelumnya, DPR RI mengusulkan perguruan tinggi dapat mengelola tambang secara prioritas. Hal itu termaktub dalam draf RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Draf RUU itu menambahkan satu pasal terkait pengelolaan tambang minerba di antara Pasal 51 dan Pasal 51, yakni Pasal 51A. Melalui Pasal 51A, perguruan tinggi dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,” berikut bunyi Pasal 51A (1), dikutip Jumat (24/1/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama