tirto.id - DPR RI mengusulkan perguruan tinggi dapat mengelola tambang dengan cara prioritas. Hal ini dicantumkan dalam draf rancangan UU (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Draf RUU itu menambahkan satu pasal terkait pengelolaan tambang minerba di antara Pasal 51 dan Pasal 51, yakni Pasal 51A. Melalui Pasal 51A, perguruan tinggi dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
"WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas," berikut bunyi Pasal 51A (1), dikutip Jumat (24/1/2025).
Pasal yang sama menyatakan pemberian WIUP secara prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan luas WIUP minerba, status perguruan tinggi yang terakreditasi, serta meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Lalu, ketentuan merinci soal pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur lebih lanjut melalui peranturan pemerintah.
Sementara itu, Pasal 75 menyatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diberikan kepada badan usaha milik perguruan tinggi. Melalui pasal ini, perguruan tinggi dispesialkan dalam memperoleh IUPK. Sebab, RUU Minerba menyatakan IUPK untuk pihak swasta bakal dilakukan mrlalui lelang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan DPR RI melalui rapat paripurna telah mengesahkan RUU Minerba.
Dasco menjelaskan melalui pengesahan dalam rapat paripurna tersebut, maka RUU Minerba resmi menjadi usulan DPR RI. Dia berjanji bahwa proses revisi undang-undang akan bersifat transparan dan melibatkan masyarakat sipil dalam penjaringan usulan.
"Jadi begini, itu kan ada usul inisiatif yang nantinya dibahas, dan kemudian juga ada partisipasi publik, tentunya itu nanti silakan saja dikaji, kemudian dari hasil itu baru kemudian dimasukkan ke dalam rumusan," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Komplek DPR/MPR RI, Kamis (23/1/2025).
Dia menyampaikan bahwa RUU Minerba masih bersifat adaptif dan membuka semua usulan dari berbagai pihak. Oleh karenanya, Dasco menjelaskan bahwa pihaknya memiliki draf baku terkait RUU Minerba.
"Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif, artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf file, demikian," kata Dasco.
Dasco juga menjawab mengenai kritik perihal hak konsesi tambang yang diberikan kepada kampus atau sivitas akademika. Kekhawatiran itu muncul, karena konsesi tambang ditakutkan akan membuat otoritas kampus menjadi hilang daya kritisnya.
Meski demikian, Dasco berpendapat berbeda, menurutnya konsesi tambang tersebut dapat membantu proses pendanaan bagi mahasiswa dan dosen dalam proses administrasi dan pembelajaran.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama