tirto.id - Stepanus Febyan Babaro melayangkan permohonan uji materi terhadap UU Pasal 51B Ayat 1 dan Pasal 60B Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara nomor 157/PUU-XXIII/2025 itu berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Ia menilai UU Minerba berpotensi memberikan perlakuan istimewa terhadap BUMN maupun BUMD untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). Oleh karena itu, Stepanus menilai UU Minerba bertentangan dengan UUD RI.
"Menyatakan Pasal 51B Ayat (1) dan Pasal 60B Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang UU Minerba bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucapnya saat sidang.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," lanjut dia.
Dalam permohonannya, Stepanus menyatakan UU Minerba menciderai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Sebab, jika memiliki usaha di bidang pertambangan, Stepanus mengaku akan menemui kesulitan karena pemberian IUP diprioritas kepada BUMN-BUMD.
Imbasnya, kata dia, UU Minerba berpotensi menghambat usahanya. Di satu sisi. Menurut Stepanus, ketentuan prioritas tanpa parameter membuka ruang penafsiran yang tidak jelas dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemberi izin.
Ia turut meyakini pemberian prioritas kepada BUMN-BUMD itu berdampak pada pembatasan bagi perusahaan swasta dan asing. Dengan demikian, daya saing nasional dalam teknologi, manajemen, dan modal akan melemah.
"Padahal sinergi antara negara dan swasta sangat dibutuhkan untuk memperkuat sektor energi dan pertambangan di era globalisasi," ucap Stepanus.
"Dalam praktiknya, BUMN maupun BUMD dalam seringkali mendapatkan tempat emas dalam memperoleh WIUP dan bahkan keberadaannya menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial," sambung dia.
Berikut merupakan petitum perkara 157:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 51B Ayat (1) dan Pasal 60B Ayat (1) UU nomor 2 Tahun 2025 tentang UU Minerba bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































