Menuju konten utama

Gugat UU Polri, Pemohon Minta Periode Jabatan Kapolri Dibatasi

Pemohon menilai kepemimpinan Kapolri yang terlalu lama bisa menghalangi perwira Polri lain untuk menduduki jabatan tersebut dan regenarsi korps Bhayangkara.

Gugat UU Polri, Pemohon Minta Periode Jabatan Kapolri Dibatasi
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Cindy Allyssa serta Syamsul Jahidin selaku pemohon pengujian Pasal 11 Ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI (UU Polri) meminta periode jabatan kapolri diberikan batasan waktu. Menurut Cindy, masa jabatan Kapolri tidak tertuang dalam UU Polri sehingga dinilai perlu adanya pembatasan masa jabatan posisi tersebut.

“Pembatasan masa jabatan adalah bentuk perlindungan hak orang lain," ujarnya saat sidang dengan perkara nomor 147/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

"Tanpa batas masa jabatan, seorang Kapolri bisa terlalu lama berkuasa, sehingga menghalangi kesempatan perwira Polri lain untuk menduduki jabatan tersebut,” lanjut dia.

Cindy mengatakan, pembatasan masa jabatan Kapolri perlu dilakukan demi pertimbangan moral, keamanan, serta ketertiban umum. Ia menilai kekuasaan yang terlalu lama akan menciptakan kultus individu maupun penurunan profesionalitas Polri.

Kata dia, pembatasan jabatan sejalan dengan pertimbangan moral dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Di satu sisi, rotasi kepemimpinan Polri diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

“Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan Kapolri justru sejalan dengan Pasal 28J Ayat 2 [UUD 1945] sebagai mekanisme demokratis,” kata Cindy.

Sebagai informasi, dalam petitum Cindy dan Syamsul Jahidin, mereka meminta MK:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pasal 11 Ayat (2) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasan yang sah:

a. Berakhirnya masa jabatan Kapolri selama lima tahun.

b. Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan DPR

C. Permintaan sendiri

d. Memasuki usia pensiun

e. Berhalangan tetap

f. Dijatuhi pidana yang telah mempurnyai kekuatan hukum tetap

3.Menyatakan penjelasan Pasal 11 Ayat (2) UU Polri yang berbunyi "Persetujuan DPR RI terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan DPR. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah; masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki asia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila DPR menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya." Bertentangan (Inkonstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Baca juga artikel terkait UU POLRI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher