tirto.id - Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane AzharianKemalpasha melayangkan uji materiel UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan mereka, Polri diminta merekrut anggota dengan gelar paling rendah sarjana strata satu/S1.
Tertuang dalam permohonan dengan nomor perkara 133/PUU-XXIII/2025, Leon sebagai advokat mengaku kerap dirugikan dengan tindakan polisi yang tidak profesional. Menurut dia, polisi memiliki pemahaman hukum yang rendah alias bersumber daya manusia (SDM) rendah.
"Ketidaktahuan terhadap norma-norma hukum acara pidana, ketidaktepatan dalam menilai unsur-unsur tindak pidana, hingga kekeliruan prosedural yang berulang, sering kali menyebabkan laporan yang sah secara hukum menjadi terhambat atau tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," tulis permohonan tersebut, dikutip Rabu (13/8/2025).
Ia menyatakan penyidik yang kerap menindaklanjuti laporan dari masyarakat kebanyakan berpangkat bintara. Dengan demikian, anggota pembantu penyidik itu merupakan lulusan SMA yang berasal dari jurusan bahasa, IPA, atau IPS.
Leon menilai lulusan SMA tidak membuat anggota penyidik itu terbekali dengan kerangka berpikir yuridis maupun pemahaman sistematis akan hukum. Hal itu dinilai membuat kesenjangan pemahaman teknis dan konseptual saat menafsirkan hukum.
"[Leon] beberapa kali harus menjelaskan ulang kepada aparat kepolisian mengenai konsep-konsep hukum yang sederhana. Namun, sangat fundamental tersebut, yang justru menunjukkan ketidaksiapan institusional dalam menempatkan aparat pada posisi strategis penegakan hukum tanpa bekal akademik yang memadai," tulis permohonan itu.
Sementara itu, Zidane mengatakan bahwa tugas kepolisian memiliki posisi yang sangat penting dan menuntut kemampuan serta pengetahuan hukum yang memadai.
Oleh karena itu, Zidane merasa berkepentingan untuk mendorong adanya peningkatan persyaratan pendidikan bagi calon anggota Polri.
"[Zidane] merasa berkepentingan untuk mendorong perubahan norma tersebut demi mendukung pembentukan sumber daya manusia kepolisian yang lebih siap dan berintegritas dalam menjalankan tanggung jawabnya di tengah masyarakat," urai dia.
Berikut merupakan petitum yang dilayangkan Leon dan Zidane:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 21 Ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian RI bertentangan dengan UUD NRI sepanjang tidak dimaknai "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu atau yang sederajat".
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































