Menuju konten utama

Alasan MK Tolak Permohonan Uji UU Polri: Sudah Pernah Diputus

MK menyatakan permohonan perkara nomor 93/PUU-XXIII/2025 sudah diputus di putusan MK nomor 84/PUU-XXIII/2025.

Alasan MK Tolak Permohonan Uji UU Polri: Sudah Pernah Diputus
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Permohonan yang diajukan Arista Hidayatul Rahmansyah itu tercatat sebagai perkara nomor 93/PUU-XXIII/2025.

Hakim MK, Arsul Sani menyatakan, Mahkamah telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon. Hasilnya, isu konstitusional perkara nomor 93 sama dengan persoalan konstitusional norma Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang hasilnya telah tertuang dalam putusan MK nomor 84/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, MK menilai alasan hukum perkara nomor 93 tidak kuat karena telah ada putusan konstitusi yang sama sebelumnya.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo harus lah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul sebagaimana dikutip Senin (21/7/2025).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambung dia.

Sementara itu, pemohon Arista, dalam permohonannya, menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Polri rawan disalahgunakan oleh oknum kepolisian. Sebagai catatan, Pasal 18 ayat (1) UU Polri berbunyi:

"Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri".

Arista menilai frasa "menurut penilaiannya sendiri" pada pasal tersebut membuat polisi memiliki legal standing menjalankan tugas dan kewenangan sesukanya.

Di satu sisi, kata Arista, pasal tersebut bisa saja digunakan sebagai bentuk pembungkaman terhadap pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bisa digunakan oleh elite penguasa untuk membungkam pesaing-pesaing politik/oposisi.

Oleh karena itu, pemohon, dalam petitumnya, meminta agar MK menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Polri bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ayat (1) “Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.”

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher