Menuju konten utama

Wamenlu: Kalau MK Katakan Tak Boleh Rangkap, Ya Bagaimana Lagi?

Havas tetap mengingatkan bahwa isi putusan MK tetap mengacu pada amar putusan bahwa permohonan pemohon tidak diterima karena meninggal dunia.

Wamenlu: Kalau MK Katakan Tak Boleh Rangkap, Ya Bagaimana Lagi?
Arif Havas Oegroseno. publik domain/kemlu

tirto.id - Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, baik sebagai komisaris, maupun direksi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

"Jadi, kalau yang dibahas kan masalah putusan MK, ya. Masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya bagaimana lagi, kan? Sesuai law and regulation, kan?" kata dia saat ditemui usai Diskusi Double Check di Retro Cafe, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Namun, Havas juga menyinggung putusan MK harus dimaknai dari amar putusan, bukan dari pertimbangan hukumnya. Jika dilihat dari amar Putusan MK Nomor 21 Tahun 2025, permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak diterima oleh MK.

Sebagai catatan, pemohon dari uji materiil UU 39/2008, yakni Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon dinyatakan telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Sutoyo Jakarta pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi itu yang harus didengar konklusinya atau amarnya? Amarnya, kan? Amarnya bicaranya gimana? Ya, udah (permohonan pemohon tidak dapat diterima)," tegas Havas.

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa seiring dengan telah meninggalnya pemohon, kedudukan hukum pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan Pemohon.

“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” jelas Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, dikutip Sabtu (19/7/2025).

Perlu diketahui, Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, juga menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS), Subholding Integrated Marine Logistics Pertamina. Selain Havas, politikus dari Partai Demokrat, Michael Wattimena, juga ditunjuk sebagai Komisaris di PT PIS.

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher