Menuju konten utama

Pemohon Meninggal, Uji Materi Rangkap Jabatan Wamen Tak Diterima

MK menyatakan kedudukan hukum pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, tidak lagi dipertimbangkan karena tidak ada pihak mengalami kerugian konstitusional.

Pemohon Meninggal, Uji Materi Rangkap Jabatan Wamen Tak Diterima
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memeriksa berkas saat memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tercatat sebagai perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Uji materi ini berkaitan dengan rangkap jabatan wakil menteri (wamen).

Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi. Hal ini dinyatakan saat MK membacakan putusan atas perkara nomor 21 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ucapnya saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua MK merangkap hakim, Saldi Isra, menyatakan Mahkamah tidak dapat menerima uji materi UU tentang Kementerian Negara lantaran pemohon atas nama Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia.

Oleh karena itu, MK menilai kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, tidak ada lagi pihak yang dianggap memiliki kerugian konstitusional.

Di satu sisi, jika MK mengabulkan permohonan pemohon, kerugian hak konstitusional oleh pemohon tidak terjadi atau tidak akan terjadi.

"Dengan demikian, dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi oleh pemohon," ujar Saldi.

Untuk diketahui, Juhaidy selaku pemohon melakukan uji materi UU Kementerian Negara, khususnya Pasal 23 yang menyatakan larangan rangkap jabatan untuk seorang menteri.

Dalam permohonannya, Juhaidy mengutip putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yakni Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya telah melarang wakil menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.

Alasannya, posisi wakil menteri karena sama dengan menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39 Tahun 2008, aturan yang melarang rangkap jabatan.

Pemohon lantas meminta “Menteri” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”. Sehingga Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008, berbunyi:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher