tirto.id - Wakil Ketua Badan Legislasi, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan terdapat poin perubahan dalam RUU Minerba terkait pemberian konsesi tambang kepada kampus. Dalam rancangan sebelumnya, kampus akan mendapat jatah konsesi sama seperti Ormas keagamaan dengan ketentuan pembentukan badan usaha di bidang tambang.
Doli menjelaskan bahwa kampus akan membangun koneksi dengan perusahaan baik milik BUMN, BUMD maupun swasta lalu dari keuntungan tambang akan dibagikan royaltinya.
"Nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian itu nanti akan dikoneksikan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu. Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senin (17/2/2025).
Doli menuturkan bahwa nantinya izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (IUP) dan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (IUPK) yang sebelumnya akan diserahkan kepada kampus dialihkan ke BUMD dan BUMN. Kampus dapat dikategorikan sebagai penerima manfaat atas konsesi tambang.
"Penerima manfaat, jadi penerima manfaatnya saja. Jadi, IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada badan BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah," kata dia.
Dirinya menegaskan bahwa dana manfaat dari konsesi tambang tersebut diberikan kepada perguruan tinggi bukan untuk membungkam sivitas akademika. Namun dia menyebut hal itu sebagai bentuk dukungan pengembangan dan kemandirian lembaga pendidikan tinggi.
"Intinya adalah supaya memang ada supporting. Ada dana supporting untuk pengembangan dan kemandirian dari perguruam tinggi itu," kata dia.
Selain memberikan dana royalti hasil tambang kepada kampus, Doli juga menyebut bahwa masyarakat adat akan mendapatkan dana konsesi tambang. Sehingga masyarakat adat tidak hanya diberikan dana corporate social responcibility (CSR), Namun, terlibat dalam proses tambang, sehingga tidak terjadi pertentangan antara pengusaha tambang dengan masyarakat adat.
"Mereka juga dilibatkan dari awal, dikonsultasikan kepada mereka. Nah yang kayak begitu-begitu, kan, ada pasal-pasal baru yang muncul, ya, yang intinya adalah bahwa Undang-Undang Minerba ini. Semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia," tukas dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama