Menuju konten utama

Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia

Kementerian ESDM akan membatasi pergerakan penambang tanpa izin yang mengacu pada tiga pilar utama, yakni digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum.

Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia
Foto udara kerusakan Lanskap Bukit Bulan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Lubuk Bedorong, Limun, Sarolangun, Jambi, Kamis (18/11/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan laporan sebanyak 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batubara pada tahun 2023.

Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM, Tri Winarno, dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024). Menurutnya, sebaran pertambangan tanpa izin ini ada di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ini adalah data PETI yang kami sampaikan, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Tri menambahkan, banyaknya laporan tersebut bersumber dari laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.

Pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

“Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan Bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan,” sambungnya.

Sementara dari NTB sebanyak 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan Sumatra Utara 12 laporan.

Tri mengatakan dari semua yang disebutkan itu merupakan PETI dari perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, yakni perusahaan yang tidak mempunyai izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, ataupun melakukan pengelolaan dan pemurnian secara ilegal.

Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun [penjara] dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucapnya

Tri mengatakan pihaknya akan membatasi pergerakan penambang tanpa izin untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal ini. Pembatasan yang dilakukan mengacu pada tiga pilar utama, yakni digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum.

Dia menjelaskan, digitalisasi yang dilakukan salah satunya dengan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Lalu, apabila perusahaan ditemukan tidak berizin dan tidak memiliki stok, maka perusahaan itu tidak diperbolehkan melakukan penjualan.

Saat ini Kementerian ESDM telah memiliki direktorat jenderal (ditjen) baru yakni Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum). Ditjen ini menurutnya akan berperan besar dalam melakukan upaya penegakan hukum.

“Gakkum mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” ucap Tri.

Baca juga artikel terkait TAMBANG ILEGAL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi