tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara merintangi penyidikan yang menjerat Lucas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan hal itu untuk membantah tuduhan Lucas bahwa tuntutan jaksa untuk advokat tersebut dilatarbelakangi dendam.
"Kami memastikan semua kasus yang ditangani KPK hanya berdasarkan bukti-bukti yang ada. Tidak ada faktor lain, apalagi kalau dikatakan dendam dan lain-lain itu tidak pernah ada," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Jaksa KPK menuntut Lucas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Lucas terbukti merintangi penyidikan kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.
Usai mendengar pembacaan tuntutan itu dalam persidangan hari ini, Lucas menuding jaksa memiliki motif “dendam dan ketidaksenangan” terhadap dirinya. Lucas juga menyebut tuduhan jaksa kepada dirinya merupakan “kekeliruan yang sangat besar” dan merupakan “cerita fiksi."
Sebaliknya, Febri menegaskan tuntutan jaksa KPK untuk Lucas didasari oleh bukti kuat, baik berupa keterangan saksi, rekaman suara dan data elektronik lainnya hingga keterangan ahli. Selain itu, jaksa juga tidak melihat ada hal yang meringankan hukuman bagi Lucas.
"Kalau ada keberatan jawablah dengan argumentasi dan proses hukum. Ada proses, ada tahapan pleidoi nanti. Silakan saja diargumentasikan di sana," ujar Febri.
Dia menambahkan perkara yang menjerat Lucas merupakan pengingat bagi semua pihak agar tidak berupaya merintangi proses hukum, baik yang dilakukan oleh KPK, kepolisian maupun kejaksaan.
Saat ditanya soal kemungkinan KPK melakukan pengembangan kasus untuk menjerat pelaku selain Lucas, Febri mengatakan KPK saat ini masih berfokus memantau persidangan.
"Kami fokus dulu, setelah tuntutan ini dibacakan, kami akan mendengar terlebih dahulu bagaimana, sampai ada putusan pengadilan tingkat pertama atau upaya hukum di tingkat berikutnya," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom