Menuju konten utama

Dituntut 12 Tahun Penjara, Lucas: Saya Duga Karena Dendam

Lucas menuding ada dendam di balik tuntutan jaksa KPK untuk dirinya. Dia juga mengklaim semua tuduhan jaksa kepada dirinya adalah fiksi. 

Dituntut 12 Tahun Penjara, Lucas: Saya Duga Karena Dendam
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK, Lucas menjalani sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/11/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa perkara merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Lucas dengan hukuman 12 tahun penjara. Lucas menuding tuntutan jaksa tersebut dilatarbelakangi dendam.

"Tuntutan hari ini dari jaksa penuntut umum itu adalah kekeliruan yang sangat besar, dan ini sudah saya duga karena seperti ada dendam, ada ketidaksenangan," kata Lucas usai sidang pembacaan tuntutan untuk dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (6/3/2019).

Lucas bersikukuh tidak membantu pelarian terdakwa kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro.

Dia juga mengklaim bukan pemilik akun facetime Kaisar555716, yang disebut oleh jaksa menjadi sarana komunikasi antara dirinya dan sejumlah orang dalam membantu pelarian Eddy Sindoro ke Bangkok setelah dideportasi otoritas Malaysia ke Indonesia.

"Jadi semua yang dibangun, cerita ini adalah cerita fiksi," kata Lucas.

Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut Lucas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Lucas juga dituntut dengan hukuman denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai pengacara tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro saat masih berstatus tersangka pemberi suap untuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa menyatakan, dalam melakukan aksinya, Lucas dibantu seseorang bernama Dina Soraya dan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan menghakimi perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan, pada hari ini.

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016 terkait kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Namun, Eddy sempat tidak pernah bisa dihadirkan karena bekas petinggi Lippo Group ini kabur ke luar negeri.

Setelah hampir 2 tahun berada di luar negeri, pada Agustus 2018, Eddy dideportasi pemerintah Malaysia ke Indonesia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.

Namun, saat tiba di Bandara Soetta, atas bantuan Lucas dkk, Eddy kembali berhasil kabur ke luar negeri. Pada Oktober 2018, KPK menahan Eddy setelah ia menyerahkan diri.

Atas perbuatannya ini Lucas dikatakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom