Menuju konten utama

Jaksa KPK Tuntut Lucas 12 Tahun Penjara

Jaksa menilai pengacara Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Jaksa KPK Tuntut Lucas 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK, Lucas. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Lucas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa menilai pengacara Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilakukan direktur Paramount Enterprise Eddy Sindoro.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan menghakimi perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/3/2019).

Selain itu hakim pun menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Lucas didakwa telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri.

Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam melakukan aksinya, Lucas dibantu seseorang bernama Dina Soraya dan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016 terkait kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Namun, Lucas tidak pernah bisa dihadirkan karena bekas petinggi Lippo Group ini kabur ke luar negeri.

Setelah bertahun-tahun menetap di luar negeri. Ia kembali karena dideportasi pemerintah Malaysia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.

Atas perbuatannya ini Lucas dikatakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari