tirto.id - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan tindak pidana korupsi Lucas direncanakan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/3/2019).
"Iya benar," kata pengacara Lucas, Waode Nur Zainab saat dihubungi Tirto pada Rabu (6/2/2019).
Sepanjang persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap lucas. Di antaranya ialah penyidik KPK Novel Baswedan dan bos dari Paramount Enterprise Eddy Sindoro.
Lucas pun memberikan perlawanan dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli, di antaranya pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir dan ahli digital dan audio forensik Ruby Alamsyah.
Lucas didakwa telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri bersama-sama dengan seseorang bernama Dina Soraya.
Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016 terkait kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Namun, Lucas tidak pernah bisa dihadirkan karena bekas petinggi Lippo Group ini kabur ke luar negeri.
Setelah bertahun-tahun menetap di luar negeri. Ia kembali karena dideportasi pemerintah Malaysia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.
Atas perbuatannya ini Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno