tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan menyesalkan peristiwa pemukulan yang dilakukan kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal Chaniago. Dalam kasus ini, Desrizal melakukan kekerasan kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan ikat pinggangnya.
"Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu, apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," kata Andi kepada Tirto, Kamis (18/7/2019).
Menurut Andi, kekerasan yang dilakukan Desrizal adalah penghinaan terhadap lembaga peradilan. Artinya, Desrizal tak mematuhi lembaga hukum. "Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," tegasnya.
Untuk itu, Andi mendesak korban, yakni dua hakim berinisial HS dan DB untuk melapor kepada kepolisian. Saat ini pelaku juga sedang diamankan di Polsek Kemayoran.
"Tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN Jakarta Pusat harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," katanya.
Kasus ini berawal dari pembacaan putusan baru memasuki bagian pertimbangan petitum pihak Tomy Winata (TW) digugat. Karena tidak terima, kemudian Desrizal maju ke depan majelis hakim.
"Kuasa pihak TW selaku penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang bacakan pertimbangan putusan dan tarik ikat pinggang dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," kata Humas PN Jakpus, Makmur kepada wartawan di PN Jakpus.
Akibat serangan itu, ketua majelis hakim berinisial HS terluka di bagian dahi. Sedangkan hakim berinisial DB juga sempat kena serangan. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku kemudian diamankan polisi.
"Yang bersangkutan telah diamankan pihak kepolisian di Polsek Kemayoran," ucapnya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto