Menuju konten utama

Kronologi Pengacara Tomy Winata Serang Hakim dengan Ikat Pinggang

Humas PN Jakpus mengatakan pengacara Tomy Winata menyerang hakim dengan tali ikat pinggang. 

Kronologi Pengacara Tomy Winata Serang Hakim dengan Ikat Pinggang
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pengacara Tomy Winata (TW) diduga bernama Desrizal Chaniago menyerang majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kasus perkara perdata nomor 228/pdt.G/2018/PN Jakpus.

Menurut bagian Humas PN Jakpus, Makmur, penyerangan itu dilakukan saat putusan hendak dibacakan. Makmur menjelaskan, saat itu pembacaan putusan baru pada bagian pertimbangan petitum pihak TW digugat. Karena tidak terima, kata Makmur, Desrizal maju ke depan majelis hakim.

"Kuasa pihak TW selaku penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang bacakan pertimbangan putusan dan tarik ikat pinggang dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," kata Makmur kepada wartawan di PN Jakpus, Kamis (18/7/2019).

Akibat serangan itu, ketua majelis hakim berinisial HS terluka di bagian dahi. Sedangkan hakim berinisial DB juga sempat kena serangan. Kejadian diperkirakan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, pelaku sudah diamankan polisi.

"Yang bersangkutan telah diamankan pihak kepolisian di Polsek Kemayoran," ucapnya lagi.

Kasus itu merupakan gugatan wanprestasi. Pihak Tomy Winata meminta pengadilan memutuskan bahwa PT Geria Wijaya Prestige membayar 31 juta dolar AS lebih karena melakukan wanprestasi. Akibat kejadian ini, putusan harus ditunda.

"Saat ini berlangsung koordinasi pimpinan PN Jakpus dan MA untuk menyatakan sikap terkait selanjutnya," tegas Makmur lagi.

Sampai sekarang, belum ada kepastian hakim akan melakukan laporan polisi. Namun keduanya sudah dibawa ke RS untuk dirawat dan divisum.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYERANGAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto