Menuju konten utama

PN Jakpus Dukung Aksi Mogok Hakim, meski Tak Ikut Cuti Massal

Hakim PN Jakarta Pusat tetap mendukung adanya tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim.

PN Jakpus Dukung Aksi Mogok Hakim, meski Tak Ikut Cuti Massal
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ANTARA/Livia Kristianti)

tirto.id - Para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak ikut cuti dalam rangka cuti massal yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Alasannya, karena banyak sidang mendesak dan telah terjadwal sebelumnya.

Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengatakan, meski tak turut dalam cuti masal ini, para hakim PN Jakpus tetap mendukung adanya tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim.

"Jadi, kami mendukung, tapi tidak melakukan cuti," kata Zulkifli kepada Tirto, Selasa (8/10/2024).

Zulkifli mengatakan, tidak cutinya para hakim ini karena banyaknya persidangan yang mendesak dan telah terjadwal sebelum adanya cuti masal pada 7 hingga 11 Oktober 2024 ini.

Kata Zulkifli, di PN Jakpus tetap terdapat beberapa sidang ditunda. Namun, Zulkifli bilang, 80 persen persidangan di PN Jakpus harus tetap dilanjutkan karena mendekati habisnya masa tahanan terdakwa.

"Alasannya, perkara tersebut telah dijadwalkan sebelumnya. Kemudian, banyak perkara pidana yang harus diputus segera karena masa penahanan segera berakhir," ujarnya.

Sebelumnya, Zulkifli mengatakan masih menunggu arahan untuk menghadap cuti masal ini.

"Pada prinsipnya hakim-hakim Jakarta Pusat, mendukung aksi rekan-rekan hakim Solidaritas Hakim Indonesia, akan tetapi untuk hakim Jakarta Pusat kami tunggu arahan pimpinan," kata Zulkifli kepada Tirto, Senin (7/10/2024).

Diketahui, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan naik 142 persen.

Koordinator Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Aji Prakoso, mengaku selama ini ada hakim yang harus berpisah dengan istri mereka lantaran tak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Tidak sedikit yang harus berpisah, akhirnya bercerai dengan pasangannya karena persoalan ekonomi ini," kata Aji dengan suara lantang di ruang rapat.

Menurut Aji, gaji yang mereka peroleh selama ini tak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, SHI menuntut perubahan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. SHI juga menuntut keselamatan mereka atas segala ancaman saat tengah menyidangkan perkara di pengadilan.

"Kami hanya meminta besaran kenaikan 142 persen. Tidak ada setengahnya dari 300 persen kenaikan gaji pegawai Kementerian Keuangan. Padahal ancaman terhadap keamanan kami, ancaman terhadap jiwa kami, jiwa keluarga kami, itu nyata di depan mata," tutur Aji.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto