Menuju konten utama

Hashim Gerindra: Prabowo akan Naikkan Gaji Hakim Agung & Guru

Prabowo-Gibran berkomitmen memberikan imbalan yang lebih adil atas kerja keras para penegak hukum.

Hashim Gerindra: Prabowo akan Naikkan Gaji Hakim Agung & Guru
Hashim Djojohadikusumo. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - CEO Arsari Group, Hashim Djojohadikusumo, membeberkan bahwa Presiden RI Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, bakal menaikkan gaji Hakim Agung setelah terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2012 silam. Keputusan itu diambil Prabowo setelah Hashim menerima laporan dari salah satu Hakim Agung yang bertemu dengannya di Changi, Singapura, tahun lalu.

“Saya diberi tahu oleh salah satu Hakim Agung. Saya ketemu di Changi tahun lalu. Hakim Agung sudah 11 tahun [saat 2023] tidak dapat kenaikan gaji,” kata dia di acara Diskusi Ekonomi Kadin Indonesia dengan Pengusaha Internasional Senior Hashim Djojohadikusumo di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2024).

Tidak hanya itu, menaikkan gaji para Hakim Agung pun menjadi salah satu dari Asta Cita atau 8 program prioritas yang dicanangkan Prabowo-Gibran sejak masa kampanye. Dalam hal ini, Prabowo-Gibran telah berkomitmen untuk memberikan imbalan yang lebih adil atas kerja keras para penegak hukum, baik itu jaksa, polisi, maupun hakim.

Hakim Agung Indonesia sudah 11 tahun tidak dapat kenaikan gaji. So, ini akan diperbaiki oleh Pak Prabowo. Kita harus berikan imbalan untuk penegak hukum,” imbuh Hashim.

Selain Hakim Agung, Prabowo berjanji bakal menaikkan gaji tenaga pendidik seperti guru. Kenaikan gaji guru menjadi penting karena dalam Asta Cita, Prabowo-Gibran juga bertekad untuk memperkuat pendidikan, sains, dan teknologi.

Ini gaji guru kami akan perbaiki juga karena pendidikan itu salah satunya [termasuk program Asta Cita],” kataanggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tersebut kepada para anggota Kadin yang hadir dalam diskusi tersebut.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) datang ke Kementerian Hukum dan HAM untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dan menuntut perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Hakim, Penggajian, Protokoler, dan Keamanan Hakim.

"Kami bertujuh ketemu langsung dengan Pak Menteri, responnya positif. Pak Menteri seandainya nanti sudah selesai pembahasan mengenai nominal perubahan dari PP 94 Tahun 2012, untuk harmonisasi akan dilakukan cepat," kata Koordinator SHI, Aji Prakoso, kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Baca juga artikel terkait HAKIM AGUNG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi