Menuju konten utama

Menkumham Berjanji Sampaikan Tuntutan Para Hakim ke Kemenkeu

Kemenkumham, kata Supratman, akan menunggu hasil perhitungan dari Kemenkeu atas permintaan kenaikan gaji dan tunjangan yang dituntut oleh para hakim.

Menkumham Berjanji Sampaikan Tuntutan Para Hakim ke Kemenkeu
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mendorong tuntutan dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang meminta kenaikan gaji dan tunjangan hakim ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami mengomunikasikan dengan Kemenkeu terkait hal tersebut, dan di jam yang sama Dirjen Anggaran Kemenkeu hadir pada pertemuan dengan Pengurus IKAHI di gedung MA RI," kata Supratman kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).

Meski demikian, Supratman mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM hanya bertindak sebagai fasilitator dalam tuntutan dari SHI ini.

"Kemenkumham hanya memfasilitasi tuntutan mereka, dan kami meneruskan kepada Menteri Keuangan," kata Supratman kepada Tirto, Senin.

Kemenkumham, kata Supratman, akan menunggu hasil perhitungan dari Kemenkeu atas permintaan kenaikan gaji dan tunjangan ini.

Solidaritas Hakim Indonesia datang ke Kemenkumham untuk bertemu dengan Supratman dan menyampaikan tuntutan terkait perubahan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2012 tentang hak hakim, penggajian, protokoler, dan keamanan hakim.

"Kami berjutuh ketemu langsung dengan Pak Menteri, responsnya positif Pak Menteri seandainya nanti sudah selesai pembahasan mengenai nominal perubahan dari PP 94 Tahun 2012, untuk harmonisasi akan dilakukan cepat," kata Koordinator SHI, Aji Prakoso, kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Menurut Aji, hal tersebut merupakan janji dari Supratman. Selain itu, dia juga mengatakan telah menyampaikan tuntutannya yaitu, tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun meski telah terjadi inflasi.

"Saya sampaikan, kami tidak ingin kaya, tapi kami ingin negara hadir," ujarnya.

Aji mengatakan, penggajian terhadap hakim saat ini telah ilegal. Sebab, telah ada judicial review terhadap PP 94 Tahun 2012. Seharusnya, kata Aji, bukan lagi menggunakan metode hakim sebagai pegawai negeri sipil, tetapi hakim sebagai pejabat negara.

"Jadi sudah hampir 5 tahun penggajian hakim ini ilegal secara tidak langsung. Seperti kami sampaikan, harusnya menurut putusan nomor 23 HUM 23 2018 itu 90 hari sudah ditindaklanjuti, tapi sudah 2.127 hari tidak ditindaklanjuti oleh negara, oleh pemerintah," tuturnya.

Selain itu, Aji mengatakan, SHI akan memperpanjang aksi jika tuntutannya tidak terpenuhi atau melakukan langkah-langkah hukum.

Lain itu, mereka juga akan menemui pimpinan DPR RI dan Komisi III untuk menyampaikan tuntutannya.

"Besok [ke] DPR, besok pagi akan ditemui oleh Pimpinan DPR sekaligus Komisi III yang membidangi menegakkan hukum, besok akan diterima pagi, kemungkinan sekitar jam 9 dan jam 10," ucapnya.

SHI, kata Aji, juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan organisasi di luar pemerintah seperti PBNU, PP Muhammadiyah, YLBHI, ELSAM, ICGR, dan ICW untuk mendapatkan dukungan.

SHI melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagai protes atas gaji dan tunjangan hakim yang tidak berubah dalam 12 tahun terakhir.

Hari ini, para hakim melakukan audiensi bersama dengan Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAH), dan Menteri Hukum dan HAM pada cuti hari pertama.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi