Menuju konten utama

Para Hakim Cuti, PN Jaksel Tunda Sidang, PN Jakpus Tunggu Arahan

Penundaan sidang tidak berlaku pada sidang praperadilan atau sidang dengan terdakwa yang masa tahanannya akan segera habis.

Para Hakim Cuti, PN Jaksel Tunda Sidang, PN Jakpus Tunggu Arahan
Ilustrasi Penegakan Keadilan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan selama seminggu mulai 7 sampai 11 Oktober 2024. Hal ini dilakukan karena para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti bersama.

Namun, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, penundaan sidang tersebut tidak berlaku pada sidang praperadilan atau sidang dengan terdakwa yang masa tahanannya akan segera habis.

"Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang, kecuali sidang praperadilan atau sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis tetap akan disidangkan," kata Djuyamto kepada Tirto, Senin (7/10/2024).

Sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) masih menunggu arahan dalam menghadapi cuti bersama sepekan ini. Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengatakan pihaknya tetap menunggu arahan meski mendukung aksi yang dilakukan oleh SHI.

"Pada prinsipnya hakim-hakim Jakarta Pusat mendukung aksi rekan-rekan Solidaritas Hakim Indonesia, akan tetapi untuk hakim Jakarta Pusat kami tunggu arahan pimpinan," kata Zulkifli kepada Tirto, Senin (7/10/2024).

Menurut Zulkifli, banyak sidang yang telah terjadwal, mendesak, dan mendekati habisnya masa tahanan.

"Masih banyak sidang yang teragenda dan mendesak karena masa tahanan akan segera berakhir. Selain itu perkara perdata khusus, misalnya, niaga yang dibatasi waktu penyelesaiannya," ujarnya.

Meski demikian, Zulkifli kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung aksi yang dilakukan oleh SHI.

"Tapi sekali lagi hakim-hakim Jakarta Pusat mendukung perjuangan rekan-rekan hakim," tuturnya.

SHI melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagai protes atas gaji dan tunjangan hakim yang tidak berubah dalam 12 tahun terakhir.

Protes ini berkaitan dengan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012), yang hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahun.

Hari ini, para hakim sedang melakukan audiensi bersama dengan Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAH), dan Menteri Hukum dan HAM pada cuti hari pertama.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi