Menuju konten utama

Hakim Akan Cuti Bersama 7-11 Oktober 2024, Tuntut Kesejahteraan

Para hakim mengatakan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim tidak berubah sejak 2012, sementara inflasi terus berjalan setiap tahun.

Hakim Akan Cuti Bersama 7-11 Oktober 2024, Tuntut Kesejahteraan
Ilustrasi Penegakan Keadilan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Solidaritas Hakim Indonesia ( SHI ) akan cuti bersama secara serentak pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes atas gaji dan tunjangan jabatan hakim yang tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

“Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).

Fauzan menyebutkan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012), hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahun.

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” ujarnya .

Menurut Fauzan , tidak adanya penyesuaian terhadap gaji dan tunjangan para hakim bisa menjadikan hakim rentan melakukan tindak korupsi karena tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, Fauzan juga mengatakan, ini merupakan langkah mundur dari pemerintah yang dapat berpotensi mengancam integritas pengadilan.

“Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/ HUM /2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim,” ujarnya .

Dengan demikian, kata Fauzan , pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi hal yang sangat penting dan mendesak.

Ia menambahkan, para hakim akan melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes atas kesejahteraan hakim yang diabaikan .

“Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait, serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia,” tuturnya .

Selain permasalahan gaji dan tunjangan yang tidak kunjung sesuaikan , Fauzan mengatakan demikian juga merasa persetujuan atas izin hakim di beberapa daerah yang tidak layak.

Kemudian, protes atas beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental yang terganggu, harapan hidup hakim yang menurun, rumah dinas dan transportasi yang tidak memadai, tidak ada jaminan keamanan, dan kurangnya keberpihakan terhadap hakim perempuan.

Oleh karena itu, SHI menyatakan sikap dan menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Kedua, Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim, dan Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012.

Kemudian, mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024.

Terakhir, Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) dan segera disetujui .

Menurutnya , perjuangan ini bukan hanya tentang angka, tunjangan, atau gaji. Tapi tentang martabat dan kehormatan setiap hakim yang berdiri tegak di atas prinsip keadilan.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi