tirto.id - Pengadilan Pajak membuka rekrutmen untuk calon Hakim Pengadilan Pajak dalam rangka memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022. Untuk itu, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, sebagai Ketua Panitia Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 menyampaikan bahwa hasil rekrutmen nantinya diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Melalui rekrutmen nantinya akan terpilih putra putri terbaik Indonesia untuk ambil bagian dalam reformasi perpajakan yang sedang yang terus dan terus berlangsung di Pengadilan Pajak demi mengawal APBN khususnya pendapatan negara maupun untuk memberikan keadilan dalam memenuhi hak dan kewajiban dari wajib pajak kita”, jelas Heru dalam pernyataannya, Selasa (30/8/2022).
Adapun persyaratan Pelamar Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun per 31 Desember 2022;
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
f. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
g. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
i. Sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV);
b. Berumur paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun per 31 Desember 2022;
c. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurangkurangnya 15 tahun;
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021);
f. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan;
g. Memiliki motivasi dan integritas tinggi;
h. Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi; dan
i. Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tahapan Rekrutmen
Tahapan Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 meliputi 3 tahap dengan menggunakan sistem gugur yang terdiri dari:
Tahap I
- Seleksi Administrasi.
Tahap II
- Tes Pengetahuan Perpajakan dan Penulisan Paper.
Tahap III
- Tes Kesehatan dan Kejiwaan;
- Psikotes dan Assessment Center; dan
- Wawancara, meliputi pendalaman terhadap hasil Psikotes, Assessment Center; penelusuran rekam jejak, serta penerimaan masukan dari masyarakat.
Selanjutnya, pendaftaran dilaksanakan secara online
melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai tanggal 1 September 2022 s.d. 24 September 2022. Adapun seluruh informasi terkait pengumuman dan informasi lainnya terkait rekrutmen dimaksud dapat diakses melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id/.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang