tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim sudah melakukan berbagai langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat. Salah satunya bertemu dengan para maskapai dalam acara program terbang hemat di Jakarta, Kamis (25/8/2022) kemarin.
Program tersebut diinisiasi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI yang menggandeng sejumlah maskapai yakni Garuda Indonesia dan Lion Air Group. Budi berharap program tersebut bisa memberikan harga tiket pesawat yang terjangkau khususnya di waktu-waktu tertentu.
"Karena secara informal, tidak ada sebuah keputusan tapi ini sudah terjadi. Ini kan real bahwa harga-harga itu memang menjadi bagian nurani. Prime time sama non prime time bisa lebih murah dengan berbagai kemudahan atau kemurahan. Nanti kerena dia ada income yang banyak dari non prime time," kata Budi Karya di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dia pun optimistis dari program tersebut harga bisa turun sekitar 15 persen di waktu penerbangan sepi yaitu empat hari dalam seminggu. Mulai dari Senin hingga Kamis pada siang hari.
"Menurut saya, kira kira 15 persen. Waktunya tergantung, biasanya 3-4 hari. Ini kan pelan pelan. Terutama yang nonprime time. Biasanya hari Senin sampai Kamis di siang hari," pungkasnya.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi membeberkan tiga upaya pemerintah menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi. Strategi itu dilakukan berdasarkan komunikasi Kemenhub dengan stakeholder terkait antara lain Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan.
Pertama, Kemenhub meminta maskapai untuk mengupayakan efisiensi dan inovasi dalam pengelolaan harga tiket agar lebih terjangkau. Kedua, Kemenhub meminta pemda, maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.
Dia mencontohkan adanya promo diskon tiket pesawat agar publik bisa mendapat tiket murah. Pemerintah juga meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat. Hal ini akan membuat pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.
Upaya yang ketiga adalah stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen. Hal ini tidak terlepas dari dampak kenaikan harga avtur yang membebani maskapai.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin