tirto.id - Harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik dipastikan turun 14 persen saat periode mudik Lebaran 2025. Pasalnya, Pemerintah resmi memberikan insentif berupa menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagian atau sebanyak 6 persen dalam setiap pembelian tiket.
Insentif tersebut berlaku untuk penerbangan domestik dengan masa pembelian tiket 1 Maret-7 April 2025 dengan perjalanan pada periode 24 Maret-7 April 2025.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan bahwa pemerintah berhasil menurunkan ongkos kebandarudaraan. Selain dengan insentif mendukung tradisi mudik masyarakat, Pemerintah berhasil menurunkan biaya avtur di 37 bandara.
"Ditambah insentif PPN sebesar 6 persen yang ditanggung pemerintah, harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa turun hingga 13-14 persen," kata Menko AHY saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Sabtu (1/3/2025).
AHY berharap penurunan harga tiket pesawat yang resmi diberlakukan pada mudik Lebaran tahun ini, bisa membantu masyarakat dalam mempersiapkan diri untuk pulang kampung.
Selain AHY, konferensi pers pada Sabtu siang ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih seperti Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Menteri BUMN, Erick Thohir; Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi; Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo; Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa; dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.
"Ini mudah-mudahan juga membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung, bertemu dengan keluarga, merayakan Idulfitri di kampung halaman masing-masing," ujar AHY.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan bahwa, landasan hukum pemberian insentif tiket pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang Ditanggung Pemerintah untuk tiket ekonomi.
Pemberlakuan PMK atau insentif tiket pesawat sudah mulai berlaku pada hari ini, 1 Maret 2025. PMK ini, kata dia, mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi domestik bagi masyarakat yang akan melakukan traveling atau perjalanan mudik Lebaran 2025.
Dengan hadirnya PMK 18/2025 ini, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah.
"PMK ini berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025," jelas Sri Mulyani.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang