Menuju konten utama
Kasus Suap di UNILA & UIN

Badai Menghantam Integritas Perguruan Tinggi Kita

Dugaan suap di Universitas Lampung dan UIN Semarang merusak imaji perguruan tinggi soal integritas akademik yang dijunjung tinggi.

Badai Menghantam Integritas Perguruan Tinggi Kita
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Nabi Muhammad SAW mengibaratkan majelis ilmu sebagai taman surga. Bagi Ki Hajar Dewantara, sekolah adalah taman pendidikan memanusiakan manusia. Dugaan suap rektor di Universitas Lampung merusak imaji tersebut.

Belum selesai kasus suap yang diduga melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila) dan dua pejabat lainnya, muncul kasus baru yakni dugaan suap di Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang yang melibatkan dua dosennya. Nilai suapnya mencapai Rp830 juta.

Awalnya, jagad pemberitaan dikejutkan dengan berita penetapan status tersangka terhadap rektor dan tiga pejabat di Unila, terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2022.

Mereka adalah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Muhammad Basri (MB) dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Kasus ini terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/8/2022). Dua hari kemudian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada pers menyatakan bahwa delapan orang diamankan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Melansir Antara, Karomani bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Kasus ini sontak menarik perhatian publik, sehingga memicu lontaran penghapusan sistem seleksi mahasiswa mandiri, yang erat kaitannya dengan status BHMN (Badan Hukum Milik Negara)—sejak 2012 berubah menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).

Status tersebut memposisikan perguruan tinggi untuk menggali dana secara mandiri dan tak lagi bergantung pada subsidi pemerintah. Salah satu caranya dengan membuka seleksi mandiri yang menetapkan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) lebih mahal bagi kalangan berada.

SPP berbeda dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disubsidi pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 3. Pada intinya, mahasiswa jalur mandiri dikenakan biaya yang lebih besar dari jalur biasa.

Jalur Mandiri dalam Sorotan

Kasus Unila memicu kritikan atas proses seleksi mandiri di tiap universitas yang dinilai sangat rawan dengan praktik kongkalikong, sebagaimana diserukan Dosen UIN Syarif Hidayatullah cum Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M. Cholil Nafis.

"Hapuskan saja masuk PTN lewat jalur mandiri karena itu nuansa uangnya lebih dominan dari kemampuan intelektual calon mahasiswa," demikian cuitan Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis, pada Minggu (21/8/2022).

Senada, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zaenur Rohman menilai celah penyelewengan terbuka di jalur mandiri karena dijalankan tanpa kontrol pemerintah pusat.

Perlu diketahui, ada tiga jalur penerimaan mahasiswa baru: Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Jalur Mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing universitas.

Jika SNMPTN dan SBMPTN dilakukan serentak secara nasional dengan metode penilaian seragam, maka Jalur Mandiri sepenuhnya dijalankan pihak kampus. Dengan kuota hanya berkisar 30%, banyak calon mahasiswa berebut untuk bisa lolos meski tarifnya lebih mahal.

"Ini kan memang seleksi mandiri yang tidak terpusat ya. Berbeda dari SBMPTN, atau seleksi-seleksi yang diselenggarakan secara terpusat," kata Zaenur seperti dikutip Tirto pada Selasa (23/8/2022).

Zaenur menyebut sistem seleksi mandiri membuka peluang bagi sejumlah pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara merekayasa hasil dari seleksi tersebut. Untuk itu, penting untuk melakukan pendekatan berbasis sistem dan pengawasan terhadap seleksi mandiri.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut, perlu adanya investigasi terhadap sistem seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Ia menyebut solusi terbaik menutup celah korupsi ialah menghapus seleksi mandiri masuk PTN.

Usulan ini dinilai perlu ditimbang demi memperbaiki kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

“Betul (perlu investigasi sistem seleksi mandiri). Menurutku gampang, hapuskan jalur mandiri," kata Boyamin dalam pesan singkatnya, Selasa (23/8/2022).

Integritas Harga Mati

Merespons perkembangan kasus Unila, aktivis Islam Liberal yang juga mantan wartawan Hamid Basyaib spontan menuliskan kisah integritas dan perguruan tinggi, ketika dia bersinggungan dengan sosok Rektor Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, yakni GBPH Prabuningrat.

Kala itu, di pertengahan 1970-an, UII hanya punya satu kampus di Jalan Cik Ditiro, untuk perkuliahan semua fakultas (Ekonomi, Hukum, Teknik Sipil). Sangat sering mahasiswa juga harus kuliah di tempat pinjaman, Masjid Syuhada, Kotabaru, tak jauh dari kampus Cik Ditiro.

Di tengah situasi demikian, Prabuningrat menerima tamu yang dengan santun meminta agar anak laki-lakinya diterima di Fakultas Hukum. Sebagai kompensasi, sang tamu bersedia memberikan sebidang tanah yang cukup luas di jalan raya Taman Siswa, Yogyakarta.

Prabuningrat, salah satu putera Hamengku Buwono VIII dan kakak tiri Sultan Hamengku Buwono IX, menjelaskan bahwa ia, meski berposisi sebagai rektor, tidak berwenang menjamin diterimanya anak si tamu.

“Semuanya harus berdasarkan ujian masuk, dan merupakan wewenang fakultas masing-masing,” katanya, sebagaimana dikisahkan Hamid dalam utasan tulisan yang disebar melalui jejaring grup whatsap.

Akibatnya, sang tamu mundur teratur dan merelakan anaknya mengikuti ujian penerimaan mahasiswa baru. Selang tak berapa lama, sang tamu kembali datang. Ia melaporkan bahwa anaknya tidak lulus ujian masuk Fakultas Hukum.

Namun, dia memohon supaya tanah yang sedianya dia janjikan sebagai suap tersebut diterima oleh Prabuningrat untuk keperluan kampus UII. Katanya, dia kagum dan terharu pada integritas Pak Prabuningrat dan UII. Ia telah membuktikannya sendiri, dan ingin mendukung sikap itu.

Kisah tersebut menunjukkan bagaimana perguruan tinggi dan integritas, pada masanya merupakan dua sisi koin yang tak terpisahkan. Hal ini yang kemudian tercoreng ketika kasus suap kian marak di penerimaan mahasiswa baru di Tanah Air.

Di hari yang sama Hamid menerbitkan tulisan tersebut, Unila merilis sikap resmi mereka terkait penetapan tersangka pucuk pimpinan Civitas Akademika mereka. Wakil Rektor IV Unila Suharso mengakui perlu pembenahan di segi transparansi dalam sistem seleksi mandiri di kampusnya.

"Mungkin permasalahan kita kurang transparansi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut dan itu akan kita perbaiki ke depan," kata Suharso dalam keterangan persnya, Minggu (21/8/2022).

Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN Harus Diperbaiki

Komisi X DPR RI mendorong pemerintah segera melakukan perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di PTN. Penerimaan mahasiswa baru lewat jalur Mandiri, yang dimanfaatkan sejumlah pejabat di Unila untuk kepentingan pribadi, harus menjadi cambuk perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa PTN ke depannya.

“Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur Mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dalam rilis pers yang diterima Tirto, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, pemerintah bersama PTN di seluruh wilayah Indonesia harus menyadari bahwa sejatinya Jalur Mandiri adalah afirmasi untuk mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus, misalnya dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu, atau terkendala persoalan lainnya.

“Sayangnya, Jalur Mandiri ini kerap tidak transparan, tidak terukur, dan tidak akuntabel sehingga menjadi celah bagi tindakan penyimpangan dari para pejabat di lingkungan PTN. Jalur Mandiri harus dikembalikan ke tujuan yang sebenar-benarnya, tujuan afirmasi,” tegas Dede.

“Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan test seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan. Dan transparan penggunanya,” tambahnya.

Sementara itu, untuk jalur afirmasi, tegas Dede, harus diperuntukkan untuk siswa berbakat dalam bidang non-akademik seperti olahraga, pramuka, seni, dan sebagainya. Kemudian juga untuk siswa berkebutuhan khusus dan atau mahasiswa dari daerah 3T.

“Perlu juga ditinjau ulang soal PTNBH (perguruan tinggi berbadan hukum) yang akibatnya membuat PTN berlomba-lomba buka jalur mandiri untuk bisa membiayai sendiri. Dulu namanya BHMN (badan hukum milik negara), sekarang PTNBH,” jelas Dede.

Baca juga artikel terkait OTT REKTOR UNILA atau tulisan lainnya dari Arif Gunawan Sulistiyono

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Arif Gunawan Sulistiyono
Editor: Abdul Aziz