Menuju konten utama

Geledah Rumah Rektor & 3 Fakultas di Unila, KPK Sita Dokumen PMB

Tim penyidik KPK melakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, di antaranya rumah tersangka Karomani di Lampung.

Geledah Rumah Rektor & 3 Fakultas di Unila, KPK Sita Dokumen PMB
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Tim penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di rumah Rektor Univeristas Lampung (Unila), Karomani. Hal tersebut dilakukan guna mengumpulkan barang bukti perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unila.

“Hari ini tim penyidik melakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, di antaranya rumah tersangka KRM (Karomani) di Lampung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/8/2022).

Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di 3 Fakultas Unila dan menemukan barang bukti yang diduga terkait perkara suap tersebut.

Ketiga fakultas yang digeledah KPK tersebut adalah Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum, Kantor Fakultas FKIP.

“Diperoleh barang bukti antara lain dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik," ujar Ali Fikri.

Ia mengatakan KPK selanjutnya akan melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah diamanankan tersebut.

KPK telah menetapkan Rektor Unila, Karomani, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka selaku penerima uang suap. Sedangkan sebagai pemberi, ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

KPK menduga Karonami aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo, dan melibatkan Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryadi, Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait SUAP REKTOR UNILA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz