Menuju konten utama
Kasus Korupsi Rektor Unila

Menimbang Penghapusan Jalur Mandiri PTM usai OTT Rektor Unila

Berkaca pada kasus Rektor Unila, seleksi mandiri masuk PTN perlu diawasi lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terulang.

Menimbang Penghapusan Jalur Mandiri PTM usai OTT Rektor Unila
Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (kedua kanan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), Ketua Senat Muhammad Basri (kedua kiri) dan pihak swasta Andi Desfian dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Rektor Universitas Lampung (Unila) dan 2 pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada tahun 2022.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menyebut sistem seleksi mandiri yang diselenggarakan internal kampus membuka celah terjadinya praktik penyelewengan.

"Karena ini kan memang seleksi mandiri yang tidak terpusat ya. Berbeda dengan SBMPTN, atau seleksi-seleksi yang diselenggarakan secara terpusat. Itu, kan peluang dari masing-masing universitas itu lebih rendah karena panitianya adalah panitia bersama tingkat nasional," kata Zaenur melalui pesan singkatnya, Selasa (23/8/2022).

Zaenur menyebut sistem seleksi mandiri membuka peluang bagi sejumlah pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara merekayasa hasil dari seleksi tersebut.

Untuk itu, menurut Zaenur, penting untuk melakukan pendekatan berbasis sistem dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan seleksi mandiri.

"Yang lebih penting adalah pendekatan sistem, kenapa kasus ini bisa terjadi berati sistem seleksi di Unila itu sangat longgar, minim adanya pengendalian dan pengawasan, bisa dimanipulasi sehingga membuka ruang celah untuk melakukan korupsi," tukas Zaenur.

Ia menyebut pengawasan seleksi mandiri masuk universitas perlu melibatkan pihak eksternal untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggara.

"Kalau memang masih tetap mau dilakukan seleksi secara internal, secara mandiri, maka menurut saya harus ada sistem yang baik saling mengontrol, saling mengendalikan, untuk mencegah monopoli kekuasaan di internal kampus. Perlu keterlibatan pihak eksternal untuk ikut dalam setiap proses termasuk dalam pegawasan. Eksternal siapa, termasuk Ombudsman misalnya atau pihak lain yang dapat melakukan prngawasan," tuturnya.

Opsi Penghapusan Seleksi Mandiri PTN

Senada dengan Zaenur, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut perlu adanya investigasi terhadap sistem seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Ia menyebut solusi terbaik menutup celah korupsi ialah menghapus seleksi mandiri masuk PTN. Usulan ini dinilai perlu ditimbang demi memperbaiki kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

"Betul (perlu investigasi sistem seleksi mandiri). Menurutku gampang, hapuskan jalur mandiri," kata Boyamin dalam pesan singkatnya, Selasa (23/8/2022)

Wakil Rektor IV Unila, Suharso mengakui masih perlu ada pembenahan di segi transparansi dalam sistem seleksi mandiri di kampusnya.

"Mungkin permasalahan kita kurang transparansi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut dan itu akan kita perbaiki ke depan," kata Suharso dalam keterangan persnya, Minggu 21 Agustus 2022.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Keempatnya antara lain Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Muhammad Basri (MB) dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Baca juga artikel terkait SUAP REKTOR UNILA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky