Menuju konten utama
Kasus Korupsi PMB Unila

Polisi Ini Setor Rp150 Juta ke Karomani usai Anaknya Masuk Unila

Karomani meminta uang kepada Kombes Joko Sumarno dengan dalih sumbangan pembangunan gedung pertemuan di Unila.

Polisi Ini Setor Rp150 Juta ke Karomani usai Anaknya Masuk Unila
Terdakwa kasus suap Universitas Lampung Karomani duduk mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1/2022). Mantan Rektor Universitas Lampung tersebut hadir dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.

tirto.id - Anggota Polri Kombes Joko Sumarno mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada mantan Rektor Universitas Lampung Karomani usai anaknya lulus masuk ke kampus tersebut.

"Uang sebesar Rp150 juta itu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan," kata Joko Sumarno saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Suap PMB Unila Tahun 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (7/2/2023) dilansir dari Antara.

Joko yang pernah berdinas sebagai Kabid TIK Polda Lampung ini mengatakan uang tersebut diberikannya setelah anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unila dan diantarkan langsung ke rumah Karomani saat sebulan usai pengumuman hasil Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

"Saya memberikan sumbangan itu spontan. Karena setelah lulus, Karomani menghubungi saya dan menanyakan kabar sekaligus bilang sedang ada pembangunan gedung pertemuan, kemudian saya bilang ikut menyumbang," kata nya.

Saat ini Joko menjabat sebagai Widyaiswara Muda Sespimmen Lemdiklat Polri. Joko mengungkapkan bahwa sebelum anaknya melakukan tes PMB Unila, dirinya pernah bertemu dengan Karomani untuk meminta konsultasi kepadanya tentang masuk ke Universitas Lampung melalui jalur prestasi.

"Ya, waktu itu kan anak saya dapat jalur undangan tapi kuota sekolahnya hanya dua, maka bertemu untuk berkonsultasi, tapi Karomani bilang atau menganjurkan untuk tes lewat jalur lain. Karena untuk lewat jalur prestasi berat," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa pada waktu itu Karomani tidak menjamin anaknya masuk dan juga tak membicarakan soal sumbangan pembangunan gedung.

"Waktu ketemu yang bersangkutan (Karomani) enggak bilang akan jamin masuk dan tak berbicara soal sumbangan. Kemudian ada kartu peserta yang diserahkan yang jalur prestasi tapi lulusnya di jalur mandiri," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022.

Saksi yang hadir dalam persidangan ini yakni Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, anggota Polri Joko Sumarno, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso, dan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Maulana Muklis.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP UNILA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto