Hakim mengakui adanya nama petinggi NU menitipkan calon mahasiswa tidak ada kaitannya dengan dakwaan, namun terdapat kepentingan publik yang harus diungkap.
Pukat UGM menilai pada kasus suap Unila yang diduga menyeret petinggi NU, bila ada indikasi pemuka agama mengelola uang hasil korupsi bisa kenal pasal TPPU.