tirto.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap penerimaan mahasiswa baru, eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersama eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri ke Lapas Kelas I Bandar Lampung
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Ali menyebut Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan 10.000 dolar Singapura.
Sementara itu terpidana Heryandi, kata Ali terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Terpidana Muhammad Basri dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Ia juga dikenai sanksi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 150 juta.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka suap program Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Mereka adalah penerima suap, Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryadi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan pemberi suap dari pihak swasta, Andi Desfiandi.
Andi selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan para penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga artikel terkait REKTOR UNILA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra
tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat