Menuju konten utama

Wacana Kenaikan Cukai Rokok: Upaya Pengendalian & Nasib Petani

Dampak kenaikan cukai ke petani tembakau sebagai bagian dari hulu industri perlu diperhatikan. Selama ini pemerintah hanya fokus pada target penerimaan.

Wacana Kenaikan Cukai Rokok: Upaya Pengendalian & Nasib Petani
Pita cukai rokok. ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberi sinyal akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023. Sinyal kenaikan itu semakin diperkuat dari target pendapatan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 dipatok lebih tinggi dari tahun ini.

Pada 2023, target penerimaan cukai diasumsikan negara sebesar Rp245,45 triliun atau tumbuh 9,5 persen dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp224,2 triliun. Secara tren, target cukai sejak periode 2018 - 2019 memang selalu mengalami kenaikan.

Misalnya, pada 2018 target cukai ditetapkan saat itu sebesar Rp159,6 triliun. Kemudian pada 2019 naik atau tumbuh 8,0 persen menjadi Rp172,4 triliun. Kenaikan terus terjadi pada 2020, 2021, dan 2022 yang masing-masing saat itu mencapai Rp176,3 triliun, Rp195,5 triliun, dan 224,2 triliun.

Mengutip Buku Nota Keuangan RAPBN 2023, salah satu optimalisasi penerimaan cukai tahun depan akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok dengan memerhatikan tiga variabel. Pertama tingkat pertumbuhan ekonomi, kedua laju inflasi, dan ketiga faktor pengendalian konsumsi.

“Dilihat dari variabelnya itu. Kita lihat nanti [kenaikannya] Aku tidak boleh mendahului," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, dalam kegiatan Press Tour 2022 di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data tim riset Tirto, pemerintah memang beberapa kali melakukan utak-atik kebijakan tarif cukai rokok. Pada tahun ini saja, tarif cukai hasil tembakau rata-rata naik sebesar 12 persen. Kenaikan ini lebih rendah dibanding 2021 yang mencapai 12,5 persen.

Sementara pada 2020, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata sekitar 23 persen. Kenaikan ini menjadi tertinggi selama lima tahun terakhir. Pada 2018 sendiri kenaikan cukai berada di level 10,04 persen. Selang setahun kemudian, pemerintah memutuskan cukai 2019 sama dengan 2018.

Nirwala mengatakan penyesuaian cukai rokok, biasanya akan diikuti oleh kenaikan harga jual eceran (HJE) yang juga naik. Tahun ini, bahkan HJE naik 35 persen, lebih tinggi dari cukai rokok yang rata-rata 12 persen. “Mungkin saja [naik]. Nanti akhirnya akan mengikis margin [pengusaha]" ujarnya.

Dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah selalu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan Empat Pilar Kebijakan, di antaranya: aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian rokok ilegal.

Upaya Pengendalian dan Menekan Tingkat Konsumsi Rokok Anak

Rencana kenaikan cukai rokok tahun depan mendapat dukungan dan disambut baik oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Pengurus YLKI, Agus Suyatno memandang cukai rokok merupakan bentuk pengendalian dan perlindungan pada konsumen dan calon konsumen dari terpaan zat adiktif berupa produk tembakau.

“Kendati demikian ada catatan yang YLKI sampaikan demi efektivitas kenaikkan cukai rokok tersebut," kata Sekretaris Pengurus YLKI, Agus Suyatno kepada Tirto.

Agus mengatakan, cukai rokok sebagai instrumen pengendalian tembakau dan menurunkan prevalensi perokok anak perlu dibarengi instrumen lain. Di antaranya larangan penjualan rokok secara ketengan, larangan iklan, promosi dan sponsorship, peringatan kesehatan bergambar yang lebih luas dan kawasan tanpa rokok yang komprehensif.

Berdasarkan data DJBC, jumlah prevalensi perokok usia 15 tahun ke atas mengalami penurunan. Hal itu tercermin dari data 2013 sampai dengan 2018. Jumlah perokok di rentang usia tersebut turun dari 36,3 persen menjadi 33,8 persen.

Sementara merujuk data BPS, persentase anak di bawah 18 tahun yang merokok pada 2021 untuk 10 – 12 tahun: 0,07 persen, 13 – 15 tahun: 1,44 persen dan 16 – 18 tahun: 9,59 persen. Data dari seluruh kelompok umur perokok anak-anak ini cenderung menunjukkan penurunan selama empat tahun terakhir.

Pemerintah mengklaim penurunan itu terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif cukai rokok setiap tahunnya. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMN) 2020 - 2024 pemerintah mengambil inisiatif. Tidak lagi berfokus menurunkan angka perokok dewasa. Melainkan jumlah perokok anak.

“Sasaran bukan perokok biasa tapi perokok anak karena meningkat saat ini 9,1 persen harus diturunkan menjadi 8,7 persen," kata Nirwala.

Sementara menurut YLKI, cukai di Indonesia sangat rendah (57 persen atau dibawah 70 persen yang direkomendasikan WHO) mengakibatkan harga rokok masih terjangkau oleh remaja dan kelompok rentan ekonomi. Hal ini diperparah dengan penjualan rokok yang sangat bebas di Indonesia, tidak ada pengawasan batasan usia mengakses rokok, dan sistem penjualan secara ketengan atau single stick yang masif.

Berkaca kepada harga, Indonesia sendiri menjadi negara kedua setelah Vietnam yang menjual rokok termurah se-ASEAN. Seperti dilansir situs pemeringkat Numbeo, untuk harga sebungkus rokok Marlboro misalnya, Indonesia menjual Rp30.000 per bungkus dan Vietnam Rp19.025.

Sedangkan Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand untuk jenis rokok yang sama harganya sudah di atas Indonesia. Adapun masing-masing dipatok sebesar Rp59.411 per bungkus, Rp153.376 per bungkus, Rp37.185 per bungkus, dan Rp58.348 per bungkus.

Ketua Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Ajib Hamdani mengatakan, jika harga rokok dinaikan menjadi lebih tinggi, memang akan memberikan efek terhadap menurunnya jumlah perokok.

Walaupun demikian, Ajib meminta kepada pemerintah agar lebih kreatif dalam mengelola penerimaan. Karena menurutnya, kenaikan cukai rokok hanya membebani masyarakat luas, dan menjadi langkah pragmatis yang kurang mencerminkan keadilan.

“Bebannya akan ditanggung oleh petani tembakau atau masyarakat luas yang konsumsi tembakau," ujarnya.

Oleh karena itu, Ajib menyarankan pemerintah sebaiknya fokus dengan penerapan pajak karbon karena itu merupakan amanat UU. Dibandingkan mencari potensi penerimaan tambahan dari hasil cukai tembakau. "Karena cukai baru saja dinaikan di awal tahun 2022," imbuhnya.

Berdampak ke Nasib Petani Tembakau

Di tengah upaya pemerintah mengurangi jumlah prevalensi perokok anak-anak dengan menaikkan tarif cukai rokok, berbagai desakan datang dari para petani tembakau. Para petani meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan tarif cukai rokok.

Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno mengatakan, para petani tembakau kini khawatir terhadap kenaikan cukai tinggi pada 2023. Menurutnya, rencana kenaikan CHT 2023 yang tinggi akan memberatkan mereka. Apalagi, dalam 3 tahun terakhir, cukai sudah dinaikkan 23 persen, 12,5 persen, dan 12 persen.

“Mengingat masyarakat masih dibebani dengan kenaikan berbagai macam barang kebutuhan pokok, harapannya kebijakan cukai 2023 tidak makin membebani penghidupan petani,” imbuhnya.

Dia menjelaskan pada tahun ini kondisi petani sangat sulit akibat cuaca yang tidak mendukung, ditambah lagi kenaikan cukai 2022 yang menekan. Kebijakan cukai, mestinya harus melihat kondisi ekonomi, lihat inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi.

"Tentunya harapan kami cukai tidak perlu naik dulu tahun depan,” ujarnya.

Anggota Divisi Advokasi Organisasi Gerbang Tani, Fuad Bahari mengatakan, dampak kenaikan cukai pada petani tembakau sebagai bagian dari hulu industri perlu diperhatikan. Selama ini, menurutnya pemerintah hanya fokus pada target penerimaan sehingga cukainya selalu digenjot, namun tidak memperhatikan industri hulu dan hilirnya.

“Kalau cukai berimbang, seharusnya kesejahteraan petani tembakau ikut naik,” katanya.

Dia mengatakan pertanian tembakau sebagai bagian dari ekosistem industri tembakau pasti terdampak jika CHT dinaikkan. Sebagai komunitas masyarakat dan organisasi yang merepresentasikan petani, dirinya berharap cukai pada 2023 tidak naik karena kenaikan-kenaikan sebelumnya juga sudah berat.

“Kalau ada kenaikan, otomatis serapan pasar akan lebih menurun karena harga lebih tinggi,” ujarnya.

Fuad berharap pemerintah dapat memperbaiki tata kelola ekosistem yang sudah ada tanpa adanya kenaikan cukai hasil tembakau. Kalau pun kemudian dipaksakan naik, jangan memberatkan salah satu pihak. Karena negara selalu untung dengan kenaikan cukai.

"Ini tidak berbanding lurus dengan petaninya,” ujarnya.

Dia juga berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang berimbang yang memperhatikan kesejahteraan petani. Karena kalau petani tembakau hanya menjadi objek yang diambil keuntungannya bagi negara, itu tidak adil, kata dia.

“Mestinya saat pemerintah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, petani mendapatkan kesejahteraan,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz