Menuju konten utama
Pidato Kenegaraan 2022

Menguji Klaim Jokowi soal Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi

Jokowi menegaskan soal keseriusan pemerintah dalam pemberantasan kasus korupsi. Bagaimana praktiknya selama ini?

Menguji Klaim Jokowi soal Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi
Presiden Joko Widodo dalam Rapat Tahunan MPR 2022. foto/Biro Setpres

tirto.id - Presiden Joko Widodo menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam pidato kenegaraan presiden pada sidang tahunan DPR-MPR RI, Selasa (16/8/2022). Jokowi juga menegaskan pemberantasan korupsi penting seperti isu keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik maupun keadilan.

“Pemberantasan korupsi juga terus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Polri, Kejaksaan dan KPK terus bergerak," kata Jokowi saat menyampaikan pidato di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Jokowi pun memaparkan sejumlah prestasi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum selama ini. Jokowi memberikan contoh kasus-kasus besar, seperti korupsi Jiwasraya, kasus korupsi Asabri, hingga kasus korupsi Garuda. Ketiga kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.

Jokowi juga mengklaim, pemerintah mulai melakukan pembenahan pada organisasi yang terkena kasus korupsi. Salah satunya upaya pemerintah yang berhasil melakukan penyelamatan aset.

“Penyelamatan aset negara yang tertunda, seperti kasus BLBI, terus dikejar, dan sudah menunjukkan hasil," kata Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi juga memaparkan hasil-hasil survei yang membaik. Ia mengatakan, skor indeks persepsi korupsi Indonesia dari Transparency International naik dari 37 menjadi 38 pada 2021. Kemudian, angka indeks perilaku antikorupsi juga naik di 2022 dari angka 3,88 menjadi 3,93.

Sontak, pidato Jokowi terkait pemberantasan korupsi tersebut menuai respons beragam. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman misal, mengapresiasi pidato Jokowi yang menyinggung pemberantasan korupsi. Ia menilai, Jokowi akhirnya sadar setelah kerap kali tidak memasukkan isu pemberantasan korupsi dalam pidato kenegaraan.

“MAKI berterima kasih kepada Paduka Yang Mulia Presiden Jokowi yang telah melakukan pidato tentang pemberantasan korupsi pada peringatan kemerdekaan pada sidang umum MPR hari ini,” kata Boyamin saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (16/8/2022).

Sebab, kata Boyamin, pada tahun-tahun sebelumnya Jokowi terkesan mengenyampingkan masalah pemberantasan korupsi di Indonesia. “Menurut saya tidak begitu menyentuh pemberantasan korupsi pada tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

Sebagai catatan, Jokowi terakhir kali menyinggung soal isu pemberantasan korupsi pada 2020. Itu pun hanya menyinggung soal penguatan pencegahan tanpa mengangkat soal penindakan. Sementara pada pidato 2021, Jokowi fokus pada penanganan pandemi tanpa menyinggung soal pemberantasan korupsi.

Boyamin mengakui, pernyataan Jokowi menandakan mantan Wali Kota Solo itu peduli dengan isu pemberantasan korupsi. Ia melihat Jokowi sudah mulai concern dengan kasus korupsi dengan meminta penanganan perkara harus cepat.

Menurut Boyamin, pidato Jokowi pada 2022 ini harus dinilai sebagai ajang untuk menguatkan kembali pemberantasan korupsi. Ia mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus menghukum badan koruptor, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

“Saya kira [ini] momentum. Pidatonya Pak Jokowi hari ini menjadi pemacu, pemicu dan pelecut untuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan juga berkepastian hukum dan juga kemanfaatan di mana proses hukum korupsi itu yang utama adalah juga termasuk recovery aset. Jadi pemulihan kerugian, bukan sekadar memenjarakan orang," kata Boyamin.

Akan tetapi, Boyamin berharap lebih banyak daripada sekadar pidato. Ia mengingatkan, upaya pemberantasan korupsi mengalami sejumlah tantangan. Pertama, KPK sebagai simbol pemberantasan korupsi melemah. Hal itu dapat dilihat dari menurunnya angka kepercayaan publik terhadap KPK.

Boyamin mengingatkan, publik meyakini KPK lemah akibat revisi Undang-Undang KPK. Karena itu, Bonyamin beranggapan, KPK perlu kembali diperkuat. Salah satu cara yang bisa dilakukan antara lain dengan segera mengisi kursi kosong setelah eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mundur.

“Usulannya harus dari orang yang betul-betul hebat, mampu menambal kekurangan-kekurangan selama ini," kata Boyamin.

Kedua, kata dia, Jokowi harus membuat sistem tata kelola anggaran yang baik, transparan dan akuntabel. Ia mendorong agar pemerintah bisa membuat sistem pencegahan yang tidak sekadar tambal sulam dan tidak mengedepankan upaya penegakan hukum di depan.

“Yang paling utama bahwa komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi itu justru dimulai dengan sistem tata kelola anggaran yang baik, yang transparan dan akuntabel. Itu yang utama di situ. Kalau untuk menegakkan hukum, itu kan nomor terakhir," tutur Boyamin.

Boyamin menambahkan, “Jadi inilah yang harus kita fokuskan kepada pemerintah Pak Jokowi di masa-masa yang akan datang, masa-masa sisa jabatan dua tahun ini betul-betul Nampak.”

Sebaliknya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritik keras pernyataan Jokowi. Ia beralasan, pidato Jokowi justru berupaya menutupi kebobrokan penanganan isu korupsi di Indonesia.

“Presiden berupaya semaksimal mungkin menutupi kebobrokan pemerintah dengan mengatakan pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama. Padahal faktanya justru bertolak belakang. Isu pemberantasan korupsi kian dipinggirkan, bahkan diruntuhkan saat era kepemimpinan Presiden Joko Widodo," kata Kurnia kepada reporter Tirto.

Kurnia mengacu pada kondisi KPK yang semakin kacau. Keruntuhan KPK, kata Kurnia, tidak lepas dari posisi Jokowi selaku presiden yang tidak jelas. Hal tersebut juga terlihat dengan sikap Jokowi dalam revisi Undang-Undang KPK maupun pemilihan Ketua KPK Firli Bahuri yang notabene pelanggar etik.

“Akibatnya, kepercayaan publik pun anjlok terhadap lembaga antirasuah tersebut. Apakah sikap politik hukum pemberantasan korupsi semacam itu yang dibanggakan oleh presiden?" kata Kurnia mempertanyakan.

Kurnia juga menyoroti narasi kenaikan indeks persepsi korupsi (IPK). Bagi Kurnia, angka IPK tersebut masih belum baik karena angka IPK Indonesia sempat tembus angka 40 pada IPK 2019. Ketika masuk periode kedua Jokowi, angka IPK di 2020 turun ke angka 37. Angka 38 saat ini tetap dinilai sebagai kemunduran.

“Jadi, angka 38 itu baiknya dimaknai sebagai kemunduran, karena masih terpaut dua poin dari pencapaian tahun 2019," kata Kurnia.

ICW juga menyoroti dalam isu legislasi. Ia menilai, regulasi yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi minim dalam isu pemberantasan korupsi. Ia mencontohkan RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal hingga revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak kunjung disahkan. Jokowi justru melemahkan KPK lewat revisi Undang-Undang KPK.

“Jadi, apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait isu pemberantasan korupsi dalam sidang tahunan MPR RI 2022 hanya mentereng serta megah ketika dibaca sebagai naskah pidato saja, namun ketika dibandingkan dengan fakta dan realita bisa membuat masyarakat mengernyitkan dahi," tutur Kurnia.

Baca juga artikel terkait PIDATO KENEGARAAN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz