tirto.id - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengaku resah dengan adanya sinyal kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023. Pemerintah sendiri telah menaikkan target CHT tahun ini menjadi Rp209,9 triliun melalui Perpres 98/2022. Hal ini dinilai akan memicu kenaikan tarif cukai yang lebih tinggi pada tahun depan.
Ketua DPN APTI, Soeseno mengatakan, petani tembakau kini khawatir terhadap kenaikan cukai tinggi pada 2023. Menurutnya, rencana kenaikan CHT 2023 yang tinggi akan memberatkan mereka. Apalagi, dalam 3 tahun terakhir, cukai sudah dinaikkan 23 persen, 12,5 persen, dan 12 persen.
“Mengingat masyarakat masih dibebani dengan kenaikan berbagai macam barang kebutuhan pokok, harapannya kebijakan cukai 2023 tidak makin membebani penghidupan petani,” imbuhnya di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dia menjelaskan pada tahun ini kondisi petani sangat sulit akibat cuaca yang tidak mendukung, ditambah lagi kenaikan cukai 2022 yang menekan. Kebijakan cukai, mestinya harus melihat kondisi ekonomi, inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi.
"Tentunya harapan kami cukai tidak perlu naik dulu tahun depan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Divisi Advokasi Organisasi Gerbang Tani, Fuad Bahari mengatakan, dampak kenaikan cukai pada petani tembakau sebagai bagian dari hulu industri perlu diperhatikan. Selama ini, menurutnya, pemerintah hanya fokus pada target penerimaan sehingga cukainya selalu digenjot, namun tidak memperhatikan industri hulu dan hilirnya.
"Kalau cukai berimbang, seharusnya kesejahteraan petani tembakau ikut naik,” katanya.
Dia mengatakan pertanian tembakau sebagai bagian dari ekosistem industri tembakau pasti terdampak jika CHT dinaikkan. Sebagai komunitas masyarakat dan organisasi yang merepresentasikan petani, dirinya berharap cukai pada 2023 tidak naik karena kenaikan-kenaikan sebelumnya juga sudah berat.
“Kalau ada kenaikan, otomatis serapan pasar akan lebih menurun karena harga lebih tinggi,” ujarnya.
Fuad berharap pemerintah dapat memperbaiki tata kelola ekosistem yang sudah ada tanpa adanya kenaikan cukai hasil tembakau. Kalau pun kemudian dipaksakan naik, jangan memberatkan salah satu pihak. Sebab, negara selalu menjadi pihak yang diuntungkan dengan kenaikan cukai. "Ini tidak berbanding lurus dengan petaninya,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang berimbang yang memperhatikan kesejahteraan petani. Sebab, kalau petani tembakau hanya menjadi objek yang diambil keuntungannya bagi negara, hal ini dinilai tidak adil.
"Mestinya saat pemerintah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, petani mendapatkan kesejahteraan,” tegasnya.
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Cukai Rokok
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberi sinyal akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2023. Saat ini, cukai rokok berlaku dipatok sebesar 12 persen.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, terdapat tiga variabel dalam menentukan besaran kenaikan cukai. Pertama, pertumbuhan ekonomi tinggi yang mencerminkan daya beli masyarakat.
Saat ini ekonomi dalam negeri tumbuh positif di 5,44 persen pada kuartal II-2022 secara year-on-year (yoy). Kinerja ekonomi Tanah Air pada periode ini bahkan lebih tinggi dibanding sebelum pandemi dan menandakan pemulihan ekonomi sudah berlangsung.
Kemudian variabel kedua melihat dari sisi inflasi. Karena jika inflasi naik maka nilai pengendalian otomatis akan turun. Pada tahun ini, inflasi diproyeksikan bakal naik 4,5 persen yoy di 2022. Sementara pada Juli inflasi sudah 4,94 persen secara yoy. Dan variabel terakhir adalah dengan melihat pengendalian.
"Dilihat dari variabelnya itu. Kita liat nanti [kenaikannya] Aku tidak boleh mendahului," kata dia di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).
Dia mengatakan penyesuaian cukai rokok, biasanya akan diikuti oleh kenaikan harga jual eceran (HJE) yang juga naik. Tahun ini, bahkan HJE naik 35 persen, lebih tinggi dari cukai rokok yang 12 persen.
"Mungkin saja [naik]. Nanti akhirnya akan mengikis margin [pengusaha]," ujarnya.
Namun, untuk besarannya Nirwala menjelaskan belum ditetapkan. Secara aturan, nantinya kenaikan tarif cukai akan dihitung setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan target cukai di APBN 2023 dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2022 mendatang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri