Menuju konten utama

Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2025: Kurangi Perokok

Kebijakan intensifikasi tarif cukai ini ditujukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok.

Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2025: Kurangi Perokok
Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menuturkan, kebijakan intensifikasi tarif cukai ini ditujukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kebijakan tarif ini ditujukan untuk mendukung pencapaian dalam penurunan prevalensi perokok dalam RPJMN,” ujar Nirwala dihubungi Tirto, Rabu (12/6/2024).

Sementara itu, sama seperti kebijakan di tahun 2023 – 2024, rencana kenaikan tarif cukai rokok juga akan bersifat tahun jamak atau multiyears dengan kenaikan tarif moderat, sesuai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.

Kebijakan tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan empat pilar, antara lain aspek kesehatan, yang dalam hal ini untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.

Selanjutnya, aspek industri. Dia menilai aspek tersebut penting karena selain harus menurunkan prevalensi perokok, pemerintah juga berkewajiban menjaga keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok, baik petani tembakau maupun cengkeh.

“Ketiga, aspek penerimaan negara dan keempat pada aspek pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal, dalam hal ini adalah rokok ilegal,” tutur Nirwala.

Untuk diketahui, dalam dokumen KEM PPKF 2025, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok dengan mekanisme multiyears dan disertai dengan penyederhanaan layer.

“Intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar-layer,” tulis dokumen itu, dikutip Rabu (12/6/2024).

Sementara soal prevalensi perokok, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan prevalensi perokok pada penduduk berusia di atas 15 tahun pada 2023 menjadi 28,62 persen, dari tahun sebelumnya yang sebesar 28,26 persen. Sedangkan dalam RPJMN 2020 – 2024, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi perokok, utamanya perokok anak dari di 2018 yang sebesar 9,1 persen menjadi 8,7 persen pada 2024.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK NAIK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin