Menuju konten utama

Bea Cukai Pastikan Cukai Rokok akan Naik Tahun Depan

Besaran kenaikan cukai rokok masih harus dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Bea Cukai Pastikan Cukai Rokok akan Naik Tahun Depan
Pedagang menunjukkan rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023).ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/rwa.

tirto.id - Direktur Jederal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Askolani, mengungkapkan pihaknya telah mendapat persetujuan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025. Meski begitu, untuk besaran kenaikannya masih harus dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

"Kita sudah dapat approval (persetujuan) untuk meng-adjustment tarif cukainya di 2025 intensifikasi. Tapi nanti besarannya kita bahas di RAPBN 2025 di Agustus (2024)," katanya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Selain besaran tarif, Aslokani juga belum bisa memastikan apakah kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan akan dilakukan secara multi-years, sama seperti penetapan tarif cukai rokok di 2023 - 2024. Sebab, pihaknya juga harus membahas persoalan ini bersama DPR.

"Nanti tergantung pembahasan dengan DPR," ujar dia.

Sementara itu, sebelumnya Aslokani mengatakan, penetapan tarif cukai rokok secara multi-years memiliki dampak cukup positif, berupa tarif CHT yang bisa terjaga rendah. Namun di sisi lain, kenaikan tarif cukai rokok menekan produksi hasil tembakau tersebut.

Berdasar data DJBC, sampai April 2024 peneriman cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp71,7 triliun. Sedangkan pada 2023, peneriman negara dari cukai rokok sebesar Rp213,5 triliun, turun tipis dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp213,6 triliun.

"Dari sisi kebijakan cukai, intensifikasi cukai yang kita lakukan selama ini masih naik, meskipun dari sisi produksi rokok dalam 2 tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang sedikit negatif di level 3,3 persen pada 2022 dan 1,8 persen di tahun berikutnya. dan tentunya kondisi ini masih akan kita pantau di 2024, sejalan dengan kebijakan multi-years yang sudah kita lakukan" kata Askolani.

Baca juga artikel terkait TARIF ROKOK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto