Menuju konten utama

Kemenkeu: Pajak Rokok Elektrik Demi Beri Keadilan

Kementeri Keuangan penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 sebesar Rp1,75 triliun atau hanya 1 persen dari total penerimaan CHT dalam setahun.

Kemenkeu: Pajak Rokok Elektrik Demi Beri Keadilan
Penjual mengganti kapas rokok elektrik di salah satu toko di Jalan Bromo, Medan, Sumatera Utara, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.

tirto.id - Kementerian Keuangan menuturkan pengenaan pajak rokok elektrik lebih menekankan tujuan memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik itu bukan dari aspek penerimaan, tetapi lebih soal memberikan keadilan atau level of playing field,” kata Luky dikutip dari Antara.

Luky Alfirman menjelaskan pengenaan pajak rokok mengikuti pemungutan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen. Sementara penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 sebesar Rp1,75 triliun atau hanya 1 persen dari total penerimaan CHT dalam setahun.

“Artinya, kalau tahun ini dipungut pajak rokok elektrik, penerimaannya hanya sekitar Rp175 miliar,” jelas Luky.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pengenaan pajak rokok bukan soal penerimaan negara, melainkan memberikan keadilan lantaran rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014.

Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

Hal tersebut merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.

Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesmas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.

Baca juga artikel terkait PAJAK ROKOK ELEKTRIK

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin