tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberi sinyal akan menaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2023. Saat ini, cukai rokok berlaku dipatok sebesar 12 persen.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, terdapat tiga variabel dalam menentukan besaran kenaikan cukai. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang mencerminkan daya beli masyarakat.
Saat ini ekonomi dalam negeri tumbuh positif di 5,44 persen pada kuartal II-2022 secara year-on-year (yoy). Kinerja ekonomi Tanah Air pada periode ini bahkan lebih tinggi dibanding sebelum pandemi dan menandakan pemulihan ekonomi sudah berlangsung.
Kemudian variabel kedua melihat dari sisi inflasi. Karena jika inflasi naik maka nilai pengendalian otomatis akan turun. Pada tahun ini, inflasi diproyeksikan bakal naik 4,5 persen yoy di 2022. Sementara pada Juli inflasi sudah 4,94 persen secara yoy. Variabel terakhir adalah dengan melihat pengendalian.
"Dilihat dari variabelnya itu. Kita liat nanti [kenaikannya] Aku tidak boleh mendahului," kata dia di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).
Dia mengatakan penyesuaian cukai rokok, biasanya akan diikuti oleh kenaikan harga jual eceran (HJE) yang juga naik. Tahun ini, bahkan HJE naik 35 persen, lebih tinggi dari cukai rokok yang 12 persen.
"Mungkin saja [naik]. Nanti akhirnya akan mengikis margin [pengusaha]," ujarnya.
Namun, untuk besarannya Nirwala menjelaskan belum ditetapkan. Secara aturan, nantinya kenaikan tarif cukai akan dihitung setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan target cukai di APBN 2023 dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2022 mendatang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang